Asyik Main Voli, Maling Motor Ditembak

DITEMBAK: Sakila, 30 tahun, asal Dusun Awang Balak Desa Mertak Kecamatan Pujut terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap, Sabtu (18/4). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)
DITEMBAK: Sakila, 30 tahun, asal Dusun Awang Balak Desa Mertak Kecamatan Pujut terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap, Sabtu (18/4). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sakila, 30 tahun, asal Dusun Awang Balak Desa Mertak Kecamatan Pujut ini terpaksa merasakan timah panas yang bersarang di betisnya. Anggota Polres Lombok Tengah terpaksa harus menembaknya karena berusaha kabur saat ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Pelaku ditangkap sekitar Pukul 18.00 Wita, Sabtu (18/4) sesuai LP/07/IV/2020/NTB/Res.Loteng/Sek Kopang pada 1 April 2020. Karena diduga mencuri kendaraan milik salah seorang perempuan bernama Nuraeni, 37 tahun,  warga Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang yang sedang diparkirkan di Puskesmas Kopang.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada 1 April sekitar pukul 13.50 Wita. Hal itu bermula saat korban mendatangi Puskesmas Kopang untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Sesampainya di Puskesmas Kopang korban memarkir kendaraannya di halaman parkir depan ruang rawat inap Puskesmas Kopang dalam keadaan stang terkunci.

Selanjutnya korban masuk ke dalam ruang rawat inap. Sekitar pukul 14.30 Wita sewaktu korban hendak keluar untuk membeli sesuatu, korban sudah tidak mendapati sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. “Kendaraan korban yang dicuri ini adalah honda Scoppy warna biru putih. Saat kita tangkap, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu  unit sepeda motor N’MAX warna hitam dan satu unit sepeda motor Scoopy warna biru putih,” ungkap Priyo, Minggu (19/4).

Disampaikan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban. Kemudian menelusuri motor yang hilang di Puskesmas Kopang ini diduga kuat diambil pelaku. Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil ditangkap di pinggir pantai Awang saat bermain bola voli. “Namun, pelaku melarikan diri ketika ditangkap hingga kemudian ditembak. Selanjutnya pelaku di bawa ke puskesmas untuk diberikan perawatan. Kemudian pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Priyo menegaskan, petugas masih mengembangkan kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku. Karena kuat dugaan jika pelaku ini tidak hanya sekali melancarkan aksinya. Pelaku kini terpaksa harus mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 6 tahun karena melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Kita masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain yang menjadi sasaran pelaku. Karena kuat dugaan jika pelaku ini sering melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” terangnya. (met)

Komentar Anda