ASN Tersenyum, Honorer Menangis

DAPAT THR : ASN Kota Mataram dipastikan mendapat THR, sementara honorer seperti tahun-tahun sebelumnya tidak mendapatkan THR. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Dalam suasana yang kontras, gembira dan sedih merayapi dua kubu di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di Kota Mataram. Karena ASN tidak hanya akan mendapatkan gaji 13 tetapi juga gaji 14 dalam bentuk tunjangan hari raya (THR). Sementara honorer tidak mendapatkan hak serupa terpaksa menyaksikan dengan hati yang teriris.

Dasar pemberian THR tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Yang mendapat THR itu ASN,” ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri usai rapat koordinasi persiapan pembayaran THR ASN, Senin (18/3).

ASN tambah sumringah karena gaji 14 atau THR akan diterima 100 persen. Persiapan dilakukan Pemkot Mataram setelah PP dikeluarkan dengan menyiapkan pergeseran anggaran yang awalnya gaji 13 dianggarkan 50 persen dari gaji. Sementara THR akan dinyatakan full 100 persen. “Karena ada penambahan dan ditambah lagi untuk gaji 13,” katanya.

Setelah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 diterima. Masing-masing daerah diminta untuk menyiapkan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD. “Nanti kita buat perwal-nya dulu jadi acuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejuaraan Catur Terbuka Mataram 2022 Berlangsung Sukses

Perwal yang menjadi rujukan pencairan THR dan gaji 13 ini tengah dipercepat. Karena dari PP tertuang THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2024. Pemerintah daerah diperintah untuk membuat peraturan kepala daerah paling cepat minggu ketiga bulan Maret sudah diselesaikan. “Kalau kita hitung-hitung hari kerja H-10 lebaran ya tanggal 22 Maret dari aturan PP itu. Makanya teman-teman ini gerak cepat dan kita buat tim yang BKD sebagai koordinator dan BKPSDM, bagian hukum dan bagian organisasi ikut di sana. Saya minta itu dekat keluar perwal-nya,” terangnya.

Pemberian THR bagi ASN ini menjadi berita gembira bagi mereka yang telah lama menanti-nantikan tambahan penghasilan tersebut menjelang hari raya. Namun, di sisi lain, para honorer yang telah lama berjuang dan berdedikasi untuk tugas yang sama, tidak berbagi kegembiraan yang sama. Honorer dipastikan tidak akan mendapatkan THR. “Kalau kami lihat dari PP dan surat edaran Mendagri, termasuk rancangan template yang dikirimin, (honorer) tidak termasuk yang mendapatkan THR. Yang dapat itu ASN termasuk PPPK,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H Syakirin Hukmi.

Baca Juga :  Kasus Tunggakan Pajak Parkir RSUD Berpeluang Dihentikan

Namun pengecualian untuk honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri pasal 1 poin g disebutkan, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Sementara BLUD yang dimiliki Pemkot Mataram adalah RSUD Kota Mataram. “Untuk BLUD itu boleh dia ada itu disebutkan di salah satu pasalnya. Itu khusus untuk BLUD,” katanya.

Anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR di Kota Mataram ini cukup besar sekitar Rp 36 miliar lebih. Rinciannya terdiri dari Rp 27 miliar untuk pembayaran THR, dan Rp 9 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Kalau gaji 13 kan nanti dibayar bulan Juni,” terangnya.

Syakirin cukup optimis untuk THR bisa dibayarkan setelah tanggal 22 Maret. “Sedang kami persiapkan perwal-nya juga dan persiapan pergeseran. Nanti kami naikkan dulu konsep peraturan kepala daerahnya. Setelah itu selesai baru dia berlaku. Bisa setelah tanggal 22 itu,” jelasnya. (gal)

Komentar Anda