Kasus Tunggakan Pajak Parkir RSUD Berpeluang Dihentikan

PARKIR RSUD: Penyeldikan kasus dugaan penyimpangan pajak parkir RSUD Kota Mataram berpeluang tidak diteruskan kejaksaan. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Ujung pengusutan kasus dugaan penyimpangan tunggakan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang dikelola rekanan mulai terbaca. Kasus yang saat ini masih nangkring di tahap penyelidikan bagian pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram itu berpeluang untuk dihentikan.

Pertimbangannya karena jaksa fokus pada upaya pengembalian tunggakan parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan. “Kalau penyelidikan kan bukan dihentikan. Kalau penyelidikan bisa tidak kita lanjutkan mengingat ini kan suatu prestasi Pidsus dan Datun kami. Karena berhasil memulihkan paling tidak menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Mataram, Ivan Jaka di Mataram, kemarin.

Ivan mengatakan, penyelidikan yang tidak diteruskan dengan kemungkinan sangat besar. Bahkan Ivan memastikan, arah penyelidikan ini untuk tidak diteruskan. “Memang arahnya ke sana (tidak diteruskan) bukan bisa ke sana. Kita kan memulihkan keuangan negara ketika memang bisa yang bersangkutan sanggup dan bersedia mengembalikan,” katanya.

Ivan mengatakan, penanganan kasus dugaan penyimpangan tunggakan parkir RSUD Kota Mataram masih berjalan. Status penanganannya masih nangkring di tahap penyelidikan. Terhadap kasus yang konstruksinya cukup terang benderang ini.

Kejaksaan menjanjikan untuk mengumumkan status penanganan kasus yang cukup menyita perhatian Kota Mataram ini. “Kita nanti akan buat statemen keputusan hasil analisa kita terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penutupan Gang Tetangga Lantaran Ingkari Kesepakatan

Potensi kasus ini tidak diteruskan kejaksaan semakin mencuat. Karena ternyata kejaksaan fokus terhadap pengembalian atau pemulihan setoran pajak yang menjadi tunggakan rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram.

Dari progres penyelidikan yang sudah dilakukan. Rekanan pengelola parkir RSUD ketakutan diusut kejaksaan dengan pembayaran tunggakan dengan progres 60 persen. Dengan tunggakan pajak parkir Rp 900 juta lebih. Pengembalian oleh rekanan saat ini sekitar Rp 540 juta lebih.

“Sekarang sekitar 60 persen yang sudah dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Pemerintah Kota Mataram,” terangnya.

Kasus ini ditangani kejaksaan dimulai bulan Mei tahun ini. Awalnya, tunggakan pajak parkir ini ditangani bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram. Karena rekanan tidak koperatif untuk membayar tunggakan pajak parkir.

Kasus tersebut diserahkan untuk ditangani bagian Pidsus Kejari Mataram. Sejak awal penyelidikan, sejumlah pihak sudah diminta klarifikasinya oleh jaksa. Mulai dari rekanan pengelola parkir, pihak RSUD Kota Mataram maupun Badan Keuangan Daerah (BKD).

Baca Juga :  Waspadai Fluktuasi Demam Berdarah

Ivan juga menyampaikan, bahan keterangan yang didapati jaksa sudah cukup dan tidak lagi mengagendakan pemanggilan pihak lainnya untuk diklarifikasi. “Sudah banyak yang kita minta klarifikasinya. Berapa jumlahnya itu tehnisnya di pidsus. Tapi itu sudah cukup,” tutup Ivan.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram. Tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak tahun 2017 nilainya di atas Rp 900 juta. Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan inspektorat. Rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan melalui 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilannya.

Tapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan perbulannya harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan.

Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Bidang datun yang sejak awal menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak parkir itu kecewa dengan kurangnya ittikad baik rekanan. Lalu mengalihkan penanganan tunggakan pajak parker RSUD Kota Mataram ke bidang Pidsus. (gal)

Komentar Anda