ASN di-Warning Ikut Politik Praktis

H Rumaksi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan tahun 2018 mendatang. Namun saat ini geliat politik sudah sangat terasa, tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN). Bahkan, beberapa ASN memiliki calon sendiri yang disosialisasikan ke masyarakat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, H Rumaksi memberikan warning keras. ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB mulai dari staf hingga pejabat, tidak boleh terlibat dukung-mendukung calon tertentu. “Jangan coba-coba ikut politik praktis, kita akan minta gubernur berikan sanksi,” tegasnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (8/3).

Keterlibatan ASN dalam politik praktis telah menjadi rahasia umum. Hal ini disebabkan karier mereka sangat berkaitan dengan pemenang pilkada. Apabila calon yang didukung menang, maka dengan mudah bisa naik jabatan. Begitu juga sebaliknya, salah mendukung bisa membuat karier hancur.

Oleh karena itu, Rumaksi meminta semua ASN untuk bersikap independen dalam mengawal pilkada tahun depan. Apalagi, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jelas disebutkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu calon dalam pilkada. “Kalau benar ada pejabat pemprov yang ikut politik praktis, sangat kita sesalkan,” ujar Rumaksi.

Baca Juga :  Penyelenggara Pemilu Dilarang Jadi Timses di Pilgub NTB 2018

[postingan number=3 tag=”politik”]

Informasi yang diserap Radar Lombok, beberapa ASN lingkup Pemprov NTB telah mulai berpolitik praktis. Mereka tidak segan-segan mensosialisasikan calon tertentu ke masyarakat dengan berbagai modus.

Rumaksi mengajak semua pihak untuk mengawasi gerak-gerik ASN yang diduga terlibat politik praktis. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk melaporkan ASN yang melanggar undang-undang. “Kalau ada bukti, kapan dan dimana PNS itu terlibat, segera kasitau saya biar kita minta gubernur berikan sanksi ke ASN itu,” kata politisi partai hanura tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Fathurahman menegaskan, alasan apapun tidak bisa membenarkan seorang ASN terlibat politik praktis. Berdasarkan UU ASN, khususnya pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan.

Menurut Fathurahman, kata harus pada ayat tersebut artinya pegawai ASN mau tidak mau, suka tidak suka harus netral agar tidak terpengaruh dari intervensi suatu golongan dan partai politik. Caranya dengan tidak terlibat politik praktis. “Jika hal itu dilakukan maka ASN tersebut siap menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Duet Ahyar-Morry Belum Final

Sanksi bagi ASN terlibat politik praktis diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin. Pada pasal 7, dijabarkan sanksi yang terdiri dari hukuman  ringan, sedang dan sampai berat. “Sanksi tergantung jenis pelanggarannya,” kata Fathurahman.

Dalam pasal 4 dijelaskan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah baik sebelum, selama maupun sesudah masa kampanye. Lebih rinci disebutkan, ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

ASN juga tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Bagi ASN yang terbukti tidak netral, diancam sanksi mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. (zwr)

Komentar Anda