APK Ali-Sakti Dirusak, Relawan Lapor Panwaslu

APK Ali-Sakti
LAPOR : Relawan Ali-Sakti saat melapor ke Panwaslu Lotim terkait perusakan APK calon mereka kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG – Relawan  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur NTB Ali BD-H. Lalu Gede Sakti (Ali-Sakti) mendatangi Kantor Panwaslu Lotim, Kamis (5/4). Kedatangan mereka  untuk melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Ali-Sakti di sejumlah titik di wilayah Kota Selong.

Mereka datang sekitar jam 08.00 WITA. Mereka langsung diterima oleh pihak Panwaslu setempat. Mereka pun kemudian dimintai keterangan oleh Panwaslu terkait hal yang dilaporkan itu. “Kita sudah melapor ke Panwaslu, sekarang tinggal kita menunggu tindak lanjut dari Panwaslu,” kata Sekretaris Relawan Ali-Sakti Kecamatan Selong dari Forum Pasak Lombok, Suryadi.

Disampaikan, kedatangan mereka ke Panwaslu itu untuk melaporkan perusakan APK yang berlokasi di Kecamatan Selong tepatnya di Pancor. Jenis APK yang dirusak berupa banner. Selain dirusak, APK tersebut juga ditutup dengan menggunakan cairan cat.

Baca Juga :  Ali BD Janjikan Anggaran 10 Kali Lipat untuk Pondok Pesantren

Selanjutnya kata dia, langkah yang ditempuh ini tak lain sebagai salah satu bagian dari cara menjaga kondusivitas berbagai tahapan Pilkada yang sedang berjalan saat ini. Baik itu pemilihan Gubernur NTB maupun Bupati Lotim.  “Tidak hanya Ali-Sakti. Kita juga melaporkan perusakan poster pasangan ‘Harum’,” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner Panwaslu Lotim Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sahnam, membenarkan adanya laporan Relawan Ali-Sakti. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti seperti apa jenis laporan, apakah berkaitan dengan perusakan baliho ataukah APK lainnya. “Intinya yang dilaporkan itu perusakan APK. Tapi laporan masih belum kita bahas. Tapi dari laporan itu lokasinya di wilayah Pancor,” jelasnya.

Baca Juga :  Era Ali BD Pembangunan Lombok Timur Sangat Adil dan Merata

Berkaitan dengan perusakan APK ini kata dia, prosesnya masuk ke ranah tindak pidana. Ketentuan itu sesuai  yang telah diatur dalam undang-undang. Karenanya menindaklanjuti laporan itu, pihaknya pun segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. “Sesuai dengan ketentuan, kalau berkaitan dengan perusakan, maka itu ranahnya pidana,” pungkas Sahnam. (lie)

Komentar Anda