Aniaya Istri, Oknum Perwira Polda NTB Jadi Tersangka

Kombes Pol Rio Indra Lesmana (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan perwira Polda NTB IPTU AS sebagai tersangka penganiayaan terhadap istrinya. “Benar (AS ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Kamis (18/4).

Polda menetapkan AS sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004. AS pun telah diamankan di Polda NTB. “Sudah diamankan mulai awal di Propam Polda NTB,” katanya.

AS dilaporkan oleh istrinya berinisial HA, 23 Maret lalu. Laporannya tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB. Penganiayaan yang dilakukan AS terhadap istrinya terjadi di rumahnya di Jalan Sultan Kaharuddin BTN Graha Cendana 3, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Dibekuk karena Edarkan Sabu

Penganiayaan itu terjadi siang hari. Sebelumnya ada perselisihan.  Berawal dari AS yang mencari HP miliknya. HA dituding telah menyembunyikan HP itu. “Saya disumpah, digeledah kamar, tas saya, semuanya. Tidak ada ditemukan HP itu. Hari itu belum pernah sama sekali lihat HP-nya,” sebut HA belum lama ini.

Pengakuan suaminya, HP tersebut di-charge di atas meja. Sedangkan dirinya baru saja pulang dari rumah sakit. “Waktu itu saya belum ada 10 menit nyampe rumah, habis dari rumah sakit. Jadi, saya kecapean, lemas terus saya tertidur di depan TV,” ungkapnya.

Namun suaminya tetap menuduhnya mengambil HP. Tuduhan itu dilontarkan AS sambil marah-marah yang berujung penganiayaan menggunakan palu.

“Suami saya menuduh saya mengambil HP-nya, sambil marah-marah, ngamuk-ngamuk dan akhirnya terjadi KDRT. Pemukulan terhadap saya menggunakan palu martil,” akunya.

Baca Juga :  Pelaku Kabur, Polisi Amankan Motor Curian

HA mengaku dipukul di bagian mata kaki, betis lutut hingga paha. Lehernya juga sempat dicekik. Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, ia memutuskan melarikan diri dari rumah. “Saya melarikan diri dari rumah ke rumah tetangga, dan menelepon kerabat saya untuk menjemput. Saya sudah visum di Rumah Sakit Bhayangkara ditemani penyidik,” katanya.

KDRT yang dilaporkan itu bukan yang pertama kali diterima. Melainkan dirinya pernah beberapa kali mengalami KDRT dari suami. Bahkan, kekerasan yang dialami pernah dibawa ke Bidang Propam Polda NTB, tertanggal 1 Februari 2024. “Tetapi kami dimediasi dan suami saya mengajak saya pulang saat itu,” bebernya. (sid)

Komentar Anda