Pria Paruh Baya Dibekuk karena Edarkan Sabu

DIAMANKAN : I, warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur yang berhasil diamankan karena mengedarkan narkotika jenis sabu, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Salah seorang pria berinisal I, 51 tahun, warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur ini kini harus mendekam dijeruji besi. Pria paruh baya ini diamankan jajaran Satnarkoba Polres Lombok Tengah karena yang bersangkutan diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Praya Timur yang kerap meresahkan masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Naufal Tri Nugraha ketika dikonformasi membenarkan penangkapan salah seorang pria berinisial I (51) yang merupakan warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur ini atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait dengan aktivitas pelaku selama ini. “Pelaku diamankan di rumahnya atas kepemilikan sabu seberat 7,37 gram pada Senin, 1 April 2024 kemarin dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkap IPTU Naufal Tri Nugraha, Kamis (4/4).

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat Teman Susah, RH Ajak ES Bobol Rumah

Atas adanya informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Kemudian kata Naufal, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan terduga pelaku. “Setelah kita amankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan kita berhasil mengamankan belasan plastik klip yang diduga berisikan sabu. Kami mengamankan 13 bungkus plastik klip transparan di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 7,37 gram,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit HP kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebanyak Rp. 320.000. Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk terduga kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.

Baca Juga :  Curi iPhone, Mahasiswa dan Pelajar Diborgol

34/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pihaknya mengaku masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal muasal barang yang ada ditangan pelaku.

Disatu sisi pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba untuk jangan ragu melapor ke kepolisian. “Yang jelas kita saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang yang didapatkan para pelaku ini,” tambahnya. (met)

Komentar Anda