Tak Tahan Lihat Teman Susah, RH Ajak ES Bobol Rumah

DITANGKAP: Ketua RT sekaligus security ditangkap bersama rekannya oleh Tim Opsnal Polsek Gunungsari dan Tim Puma Polresta Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pencuri yang beraksi di Dusun Tanjung Polak, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat pada Senin (25/7) lalu sudah berhasil diamankan. Jumlahnya dua orang. Salah satunya berinisial RH (40) asal Dusun Lingkuk Waru, Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari.

Saat dimintai keterangan, RH mengaku sebagai Ketua RT dan bekerja sebagai security di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Gunungsari. “Sudah delapan tahun pak saya jadi RT. Jadi security juga,” beber terduga saat ditemui di Polsek Gunung Sari, Kamis (4/8).

Diakui, aksi bobol rumah tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama salah satu rekannya yang baru seminggu dikenalnya berinisial ES (48) asal Dusun Genter, Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Keduanya pertama kali bertemu di Jalan Tohpati, Mataram. Dalam pertemuan itu mereka saling bertukar cerita soal kehidupan yang dijalani. Terutama pelaku ES yang menceritakan masalah yang dihadapi, akan menggadaikan rumahnya.

Baca Juga :  Dua Penganiaya Anak Dijebloskan ke Penjara

Jarak beberapa hari, mereka kembali bertemu. Selain bercerita masalah kehidupan, mereka sudah mulai menyusun strategi jahat melakukan aksi pencurian. “Saya yang ngajak dia (pelaku ES) untuk mencuri,” katanya.

Alasan RH mengajak ES karena merasa kasihan dengan masalah yang dihadapi. ES yang sudah merasa tidak ada jalan lain lagi, langsung mengiyakan. “Saya ajak dia (pelaku ES) dan langsung mau,” sebutnya.

Saat menjalankan aksinya, RH masuk ke rumah korban sendirian, sedangkan ES menunggu di luar. RH masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan cukit. Berhasil masuk, RH langsung menggasak isi rumah korban. “Rumah itu tidak kami targetkan, kami pilih secara acak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri

Namun sayang, saat menggasak rumah korban, korban terbangun karena mendengar ada suara barang yang jatuh. Melihat ada orang asing yang masuk ke dalam rumahnya, korban lantas meneriakinya maling. “Korban teriak dan saya langsung melarikan diri,” tuturnya.

RH berhasil kabur dengan satu unit HP Oppo A15, tapi tidak dengan rekannya ES. ES tidak berhasil kabur karena tidak tahu jalan melarikan diri. Alhasil korban dan warga berhasil menangkap ES dan sempat dipukul hingga babak belur sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunungsari.

Kapolsek Gunung Sari AKP Agus Eka Artha Sudjana mengatakan, keduanya sudah diamankan beserta barang buktinya di Polsek Gunung Sari. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP, dengan ancaman hukum penjara tujuh tahun. (cr-sid)

Komentar Anda