Anggaran Ponpes Belum Bisa Masuk APBD 2023

Akhdiansyah (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Anggaran khusus untuk pondok pesantren (ponpes) belum bisa dianggarkan di APBD NTB 2023, kendatipun Peraturan Daerah (Perda) Ponpes telah disahkan oleh DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB pada awal tahun 2022.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan, belum masuknya anggaran ponpes ke APBD, dikarenkan perda ponpes itu belum diberikan nomor registrasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Nomor registrasi perda belum diterbitkan oleh Kemendagri,” terang politisi muda PKB tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Petakan 1.539 TPS Berpotensi Rawan

Terkait penyebab belum diterbitkan nomor registrasi, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Perlu ada komunikasi lebih lanjut. Namun ia menduga kemungkinan nomor registrasi perda ponpes ini akan diterbitkan Mendagri bersamaan dengan perda-perda lainnya.

Baca Juga :  Harga Beras Lampaui HET, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Lebih lanjut, jika nomor registrasi terkait perda ponpes sudah terbit, maka pemprov akan menerbitkan peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan. Setelah itu, baru anggaran khusus ponpes bisa di dianggarkan di APBD. “Semoga saja anggaran perda ponpes bisa masuk di APBD Perubahan 2023,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda