SELONG– Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan yang terjadi di Dusun Barat Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun. Yang ditangkap adalah Pajar Sidik alias Mamiq Yul (41), warga Dusun Karang Lekong Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/573/VIII/2019/NTB/Res Lotim tanggal 30 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pelaku ditangkap Rabu (2/10) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama kemarin.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban, SS (16 tahun). Saat itu korban mengalami sakit. Pelaku meminta izin kepada keluarga korban untuk mengobati SS. Namun dalam proses pengobatan, pikiran jahatnya muncul. Di kamar mandi ia meminta korban telanjang.” Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya. Ia lalu memberitahu keluarganya. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kami,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba tanpa perlawanan. Pelaku kini diamankan di Mapolres untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(wan)