ADD Langko Berpotensi Seret Tersangka Baru

Rafles P Girsang
Rafles P Girsang (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Langko Kecamatan Janapria tahun 2015, tak hanya menyeret mantan Kades Langko Suburman. Tetapi, kasus itu juga berpotensi menyeret tersangka lainnya.

Hal ini dibeberkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, penyidiknya terus mendalami kasus itu. Tak menutup kemungkinan juga, kasus akan menyeret tersangka baru. Karena potensi itu sangat memungkinkan jika melihat bukti dan keterangan saksi selama ini. “Kita terus kembangkan kasus ini. Karena besar kemungkinan akan ada tersangka baru jika melihat kondisi saat ini,” beber Rafles, pekan lalu.

Keyakinan Rafles ini bukan tanpa dasar, melainkan setelah melihat beberapa bukti yang dikantongi. Jumlah penyimpangannya juga fantastis untuk sekelas anggaran desa. Hanya saja, Rafles, enggan membeberkan nama atau inisial dari calon tersangka tersebut. “Kita lihat saja nanti, karena kita juga masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan yang lainya sebagai tersangka,” cetusnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Ngali Dibekuk

Yang jelas, lanjut dia, penyidiknya sedang fokus untuk melengkapi berkas tersangka Suburman agar segera menjalani proses persidangan. Nantinya, proses persidangan diharapkan bisa membuka peluang untuk memperkuat bukti penetapan tersangka lainya. “Tunggu saja nanti, siapa yang akan menjadi tersangkanya. Karena kita masih melakukan pengembangan ini,” paparnya.

Rafles kembali mengulas, ekspose hasil audit Badan Pemeriksa Keuanganan (BPK) RI menyebutkan, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) sebesar Rp 249.506.826, 54. Kerugian negara itu juga yang menyeret Suburman ke balik jeruji besi sekarang ini. Dia terancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP. “Biasanya kalau untuk kasus korupsi dilakukan bersama-sama. Apalagi ini untuk program di desa, maka sudah tentu harus melibatkan orang lain,” tukasnya. (met)

Komentar Anda