Abu PLTU Numpuk, LH tak Tahu Warga takut Konsumsi Air

Ilustrasi Limbah PLTU

GIRI MENANG-Abu batu bara bekas pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang semakin menumpuk dari tahun ke tahun. Hingga kini pengangkutannya pun belum juga dilakukan. Padahal abu bata bara tersebut kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Barat  H. Lalu Surapati menegaskan, pihaknya sudah dua kali bersurat ke PLN untuk segera mengangkut limbah B3 tersebut, karena dikhawatirkan berbahaya bagi lingkungan sekitar. Surapati sendiri menegaskan tidak akan memperpanjang izin masa simpan limbah B3 di depan PLTU Jeranjang di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung tersebut. “Kita tetap tidak akan perpanjang, itu agar segera dilakukan pengangkutan,” jelas Surapati kemarin.

Seperti diterangkan sebelumnya, izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang dikeluarkan 2014 oleh pihaknya berlaku lima tahun. Namun izin masa simpan limbah di tempat tersebut maksimal 365 hari sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.  Faktanya sudah dua tahun numpuk. Dulu pernah diberikan izin perpanjangan masa simpan limbah. Karena alasannya kesulitan mendapatkan pemenang tender atau lelang untuk mengangkut limbah tersebut ke luar Lombok untuk dimusnahkan. Dengan alasan tersebut kemudian diberikan perpanjangan izin masa simpan untuk tahun berikutnya. Tetapi saat ini sudah berlangsung dua tahun, limbahnya belum diangkut. “Jadi memang mereka kesulitan mendapatkan pemenang lelang. Tetapi ini sekarang katanya ada dari Gresik menawarkan diri untuk pengangkutan, dan sekarang disiapkan proses lelangnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Nasdem Buka Pendaftaran Calon Bupati Lobar

Bila nanti tetap tidak ada pemenang, lantas sampai kapan limbah B3 tersebut tersimpan di sana? Surapati sendiri tidak bisa menjawab rinci. Hanya saja lanjutnya, pihak PLN tetap melakukan koordinasi dengan pihaknya terkait proses pencarian pemenang atau pengangkut limbah tersebut. Karena untuk menentukan pemenang sendiri tidak gampang, harus memiliki izin lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :  Kerja Maksimal Bapenda Lobar Penuhi Target PAD

Namun Surapati sendiri mengapresiasi langkah pihak terkait, kini sudah mulai memagari area penyimpanan limbah B3 tersebut. Dengan harapan limbah tidak terbawa ke mana-mana.

Kemudian bagaimana dengan nasib sejumlah warga di sekitar PLTU yang tidak berani mengkonsumsi air sumurnya, karena diduga tercemar limbah B3 abu batu bara. Bahkan mereka membeli air untuk konsumsi sehari-hari? “Siapa bilang seperti itu? Itu kan ada pemeriksaan laboratorium, tidak ada,” ujarnya kaget. (zul)

Komentar Anda