Mencuri untuk Beli Narkoba dan Bayar Utang

DIGIRING: IK saat digiring petugas ke sel tahanan usai dihadirkan dalam jumpa pers, di Polsek Cakranegara, Kamis (25/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polsek Cakranegara menangkap pria berinisial IK (28) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Ia diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram. IK adalah pelaku kambuhan dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Terkahir keluar sekitar enam bulan lalu. Namun bukannya tobat, IK kembali berulah. Ia diduga mencuri di salah satu rumah warga.

Aksi pencurian dilakukannya pada  27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WITA. IK memamfaatkan korban yang tengah tertidur pulas untuk menguras uang yang tersimpan di laci. Uang yang berhasil dikurasnya  sebesar Rp 7,8 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban.

Polisi turun melakukan penyelidikan. Keterangan saksi dan rekaman CCTV didapat petugas. Ciri-ciri pelaku juga didapati berikut identitasnya. Tetapi pelaku cukup lama bersembunyi. Tiga bulan berselang, keberadaan pelaku diketahui. Polsek Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap.

Penangkapan pelaku berjalan cukup melelahkan. Di rumahnya, pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berupaya melarikan diri. Hingga petugas menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. Pelarian terhenti setelah salah seorang petugas membuat pelaku tersungkur. “Jumlah anggota cukup banyak saat pengejaran. Sempat memang kejar-kejaran, akhirnya pelaku dapat diamankan beberapa hari yang lalu ’’ kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Magfur, Kamis (25/3).

Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak laci, lalu mengambil uang korban. IK mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar utang dan membeli sabu. “Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan boladil,’’ tutur Zaky.

Kini ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti pelaku karena disangkakan melanggar Pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. (der)

Komentar Anda