Berkas Tersangka Pencabulan Anak Kandung Disodorkan ke Jaksa

Kompol I Kadek Adi Budi Astawa (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berkas  tersangka  kasus dugaan  pencabulan oleh AA  terhadap anak kandungnya WM  telah rampung. Penyidik Satreskrim Polresta Mataram bahkan telah mengirim berkas tersangka ke jaksa untuk diteliti. “Berkasnya sudah rampung dan kemarin kita kirim ke jaksa peneliti,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (24/2).

Usai dikirim, jaksa memiliki waktu 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersangka. Untuk itu pihaknya pun kini tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Jika berkasnya dinyatakan lengkap (P21) maka tahapan selanjutnya yaitu melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (tahap dua). “Jikapun dikembalikan untuk disempurnakan kami siap,” ujarnya.

Sembari menunggu itu, pihaknya dalam waktu dekat ini mengagendakan  rekonstruksi ulang. Hal itu sesuai dengan permintaan jaksa. Terkait tempat dan waktunya, Kadek Adi belum bersedia membeberkan. “Nanti kita lihat situasi,” pungkasnya.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah korban di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rumah tersebut merupakan rumah yang ditempati korban bersama ibunya yang merupakan istri kedua dari mantan anggota DPRD NTB itu.

Saat itu rumah sepi. Ibu dari WM yang merupakan istri kedua pelaku   tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terpapar covid-19.

Rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu. Di mana begitu pelaku datang, korban dipeluk seperti ayah dan anak.  Pelaku lalu mengelus punggung korban lalu  disuruh mandi. Selesai mandi, korban ke kamarnya hendak mengambil pakaian. Ternyata ada tersangka. Kemudian korban diminta duduk di sampingnya. Saat duduk di tempat tidurnya itu, tersangka menarik korban hingga posisi tertidur. Kemudian tersangka membuka handuk korban. Lalu terjadilah aksi tidak terpuji dari pelaku. (der)

Komentar Anda