Pengguna Narkoba Diringkus

Pengguna Narkoba Diringkus
DIPAMERKAN: Pelaku penyalahguna narkoba dipamerkan oleh jajaran Polres Mataram.( Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM—Kepolisian terus memburu para pelaku penyalahguna narkoba. Barang haram ini dinilai sudah sedmikian akut merusak kehidupan masyarakat.

Kemarin, giliran MS, 39 tahun, warga Lingkungan Seganteng Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara yang diringkus. MS digelandang ke Mapolres Mataram lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

KBO Resnarkoba Polres Mataram, Ipda I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut diindikasikan kuat menyimpan, mengonsumsi dan menguasai barang haram tersebut. “Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian pagi kemarin sekitar pukul 06.30 Wita ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumahnya,” ungkapnya, Kamis (28/11).

Sebelum penggerebekan, pihaknya terlebih dahulu  mengamati sekitar lokasi. Begitu informasi yang diterima valid, polisi langsung menggerebek. Badan pelaku digeledah beserta rumahnya.

Di tubuh pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Tetapi begitu penggeledahan di kamar pelaku ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram dan seperangkat alat hisap.

“Kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,40 gram bersama dua buah pipet plastik yang telah diruncingkan ujungnya. Ada juga dua buah korek api gas dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat gulungan kertas aluminium foil bekas untuk hisab sabu,” ungkapnya.

Dengan barang bukti yang ditemukan di dalam kamar pelaku, jelasnya, sudah cukup bukti bagi pihak Kepolisian memprosesnya. Ini diperkuat pula dengan hasil pemeriksaan urine pelaku yang positif menggunakan narkotika.

Apalagi saat pemeriksaan di lokasi TKP, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dari rekan di kampungnya berinisial JM. Sang rekan kini sedang dalam pengejaran.

 “Dengan pengakuan tersebut, pelaku akhirnya kami bawa ke Polres Mataram, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegasnya. (der)

Komentar Anda