Perceraian ASN Loteng Didominasi Perselingkuhan

H-MOH-NAZILI
H Moh Nazili (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah sedang menangani delapan kasus perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Jumlah itu didapatkan dari awal tahun 2019 hingga awal bulan Juni ini.

Kepala BKPP Lombok Tengah, H Moh Nazili membeberkan, perceraian ASN disebabkan faktor perselingkuhan dan ekonomi. Banyaknya kasus perceraian ini juga tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang semakin canggih. Kecanggihan teknologi ini dimanfaatkan banyak ASN untuk menjalin asmara terlarang dengan orang bukan pasangan sah mereka.

Dari jumlah itu pula, rata-rata inisiator perceraian itu adalah pihak perempuan yang merasa jadi korban. “Biasa permasalahan keluarga yang mana suaminya berstatus ASN dan selingkuh. Tapi ada juga yang perempuan terlilit utang dan suaminya tidak mengetahui sehingga digugat cerai. Enam orang kita sudah berikan izin, sementara dua orang lainnya masih kita mediasi,” beber Nazili, Sabtu (22/6).

BACA JUGA: Mancing, Setiadi Hilang Terseret Ombak

Dia menegaskan, sebelum memberikan izin perceraian, BKPP terlebih dahulu akan memediasi ASN terkait selama tiga kali. BKPP juga menyampaikan sanksi yang akan diterima jika mereka bercerai. Jika semua langkah itu tidak bisa menyelesaikan masalah, baru kemudian pihaknya memberikan izin.

Baca Juga :  Politisasi ASN Sulit Dihindari

“Kita hanya membuatkan surat pengantar untuk dibawa ke pengadilan. Sudah jelas akan ada sanksi bagi mereka para ASN yang ketahuan selingkuh. Tapi kita melihat dulu apakah ASN itu yang selingkuh atau tidak, karena bisa juga ASN jadi korban perselingkuhan,” terangnya.

Diterangkan Nazili, bagi ASN yang terbukti selingkuh sebagai muara dari perceraian tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa penurunan pangkat, golongam bahkan gaji. Pada pembagian gaji, tunjangan, hingga warisan yang membuat semuanya menjadi terbengkalai.

“Tapi kita lihat dulu, yang jelas penyebab dari kasus perceraian yang kita tangani karena ada yang suaminya ketahuan selingkuh dan ada juga faktor ekonomi. Di mana kebutuhan istri tidak bisa terpenuhi dan akhirnya meminjam uang tapi tanpa sepengetahuan suami. Suaminya kemudian keberatan dan melakukan gugatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab akan Evaluasi ASN Akhir Bulan Ini

BACA JUGA: Usulan CPNS Loteng Didominasi Tenaga Guru dan Medis

Dari kasus yang ditangani itu, Nazili juga mengaku perselingkuhan yang terjadi tidak dilihat secara langsung oleh istri. Tapi ketika istri membuka  ponsel suami dan menemukan hal yang ada hubungan suami dengan orang lain. Alasan itu yang membuat istri mengetahui perselingkuhan tersebut. “Biasa zaman sekarang dengan adanya handphone jadi mudah saling komunikasi,” celetuknya.

Jika dibandingkan tahun 2018 lalu, ia melihat tren perceraian di kalangan ASN masih tetap sama. Tahun lalu setidaknya ada 20 kasus perceraian yang ia tangani dari awal sampai akhir tahun. “Tapi inikan hingga bulan Juni, kalau akhir tahun kita masih belum mengetahui apakah semakin banyak atau sebaliknya. Yang jelas saat ini delapan itu kita anggap sudah banyak,” sebutnya. (met)

Komentar Anda