MATARAM – Fauzi (56) warga Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur ditangkap tim Resmob 701 Polres Mataram karena mencetak uang palsu dan mengedarkannya. Pria yang berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri ini ditangkap bersama dua orang pelaku lainnya yaitu Sarim (46) warga Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, dan Nanang (55) warga Desa Semuda Kota Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan terdapat uang palsu yang dibawa oleh pelaku Sarim.” Polisi melakukan pengejaran dan menemukan pelaku di bundaran Jempong pada 7 Juni lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 20 lembar uang palsu nominal 100 ribu siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan,” kata Saiful, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus MAN IC Kembalikan Uang
Setelah Sarim diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan terungkap bahwa uang tersebut diperoleh dari Fauzi. Sarim memperolah uang palsu tersebut dengan cara membelinya dari tangan Fauzi. Dia beli lembaran uang palsu dengan nominal tiga juta dengan harga Rp 1 juta.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah Fauzi yang berada di BTN Korem Perampauan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Di sini, polisi berhasil mengamankan Fauzi dan juga Nanang. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan beberapa barang bukti berupa uang palsu siap edar sebanyak Rp 1.200.000 dan 18 bundel kertas uang palsu bergambar pecahan seratus ribu rupiah yang belum dipotong. “ Satu bundel berjumlah sekitar 26 sampai 28 lembar kertas uang palsu, yang mana satu lembar kertas uang palsu menjadi dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan diperkirakan 18 bundel kertas uang palsu itu menghasilkan Rp 94.600.000 uang palsu,” jelasnya.
BACA JUGA: Lagi, Dua Bocah SD Jadi Korban Pencabulan
Selain itu polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan merakit dan menyempurnakan uang palsu seperti lampu ultra violet, setrika listrik, kaca bening 3 mm, lampu kerja, spidol, pensil, stabilo, cap, bolpoint, pisau cutter, buku sebagai alas setrika dan penggaris besi.
Saiful Alam menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah tempat bagi pelaku Fauzi mencetak uang palsu. Beberapa bahan pembuatan uang palsu dibelinya dari Surabaya melalui perantara Nanang. Begitu uangnya telah selesai dirakit kemudian dijual oleh Fauzi.
Menurut pengakuannya, Fauzi sejauh ini telah menjual sekitar Rp 50 juta di daerah NTB terutama di Lombok Timur dan daerah Sumbawa. Ia memulai usaha tersebut sejak tahun 2005 hanya saja baru berjalan beberapa bulan ia kemudian ditangkap. Fauzi kemudian menjalani hukuman selam 8 bulan dan setelah itu bebas. Begitu bebas Fauzi kemudian beralih profesi menjadi penyalur tenaga kerja ke luar negeri seperti Malaysia. Hanya saja belakangan ini ia kembali melakukan perbuatannya dan akhirnya tertangkap lagi.(cr-der)