Terdakwa Kasus MAN IC Kembalikan Uang

MAN-IC
KEMBALIKAN UANG : Dua terdakwa kasus MAN IC Lombok Timur mengembalikan uang kerugian negara saat persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (10/6). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Wakiran, dan Rubiatun, pasangan suami-istri yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan MAN Insan Cendekia Lombok Timur, mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Uang yang dikembalikan berjumlah Rp 300 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Penasehat hukum terdakwa, I Ketut Sumarta, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan itikad baik kedua terdakwa. Dimana sebelumnya terdakwa juga mengembalikan uang sejumlah Rp 270 juta.”Sebelumnya dari BPK sudah kami setorkan ke negara. Itu di luar penyelidikan Polda,” ungkapnya kemarin.

Jumlah kerugian negara yang ditimbulakan dari kasus ini yaitu Rp 700 juta. Terdakwa dalam kasus ini bukan hanya Wakiran dan Rubiatun. Ada lagi Yunus Syihabi dan Lalu Syukraningrat. Yunus Syihabi adalah mantan pejabat perencana pada Kantor Kemenag Lombok Timur, sedangkan Syukraningrat selaku PPK proyek. Terkait berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa, Sukarta mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tau, berdasarkan persidangan, hakimnya menanyakan perinciannya,” ucap Sukarta.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Winda di Dua Tempat

Terkait pengembalian uang negara tersebut, Sukarta berharap itikad baik ini mampu meringankan tuntutan terdakwa. “Kami harap nantinya tuntutan yang diberikan lebih ringan,” tutupnya.

Dalam perkara  ini keempat terdakwa dianggap melakukan atau turut serta melakukann perbuatan melawan hukum pembayaran  atas prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan ril terpasang.

Baca Juga :  Aliran Uang Kasus KUR Rp 29,95 Miliar akan Dibongkar di Persidangan

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 757.763.764,41. Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa pada tahun 2015 saat Kementrian Agama Lombok Timur melaksanakan pekerjaan pembangunan MAN IC  dengan dana Rp 10.250.000.000.

Dalam melaksanakan proyek tersebut, M.Yunus ditunjuk sebagai PPK dan menentukan HPS sebesar Rp 9.656.667.000. Selanjutnya dalam tahap pemilihan penyedia barang dan jasa, Yunus selaku PPK meminta bantuan ULP untuk melakukan pemilihan.  Setelah dilakukan pemilihan oleh Pokja kemudian ditentukan PT Elita Mataram sebagai pemenang lelang.

Setelah PT Elita ditentukan sebagai pemenang kemudian dilakukan penandatanganan kontrak oleh Yunus dengan Rubiatun selaku Direktris PT Elita Mataram dengan nilai kontrak Rp 8.787.878.000 dengan jangka waktu pelaksaan selama 142 hari terhitung sejak 12 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015.

BACA JUGA: Lagi, Dua Bocah SD Jadi Korban Pencabulan

Adapaun beberapa item pekerjaan yang akan dilakukan yaitu pembangunan kelas lama lanjutan, asrama lama lanjutan, ruang makan dan asrama putri. Ketika pembangunan dimulai, Rubiatun meminta uang muka sejumlah Rp  1.757.575.600 dan dalam pengerjaaan tersebut, Rubiatun tidak sendiri tetapi dibantu oleh Wakiran selaku komisaris PT Elita Mataram.

Baca Juga :  Pengawasan Dana Desa Lemah

Wakiran yang mengandalikan seluruh pekerjaan mulai dari penyediaan material, ongkos pekerja, hingga mengkondisikan keadaan fisik proyek dibantu oleh Sukraningrat selaku konsultan.

Dalam pelaksanaannya pembangunan MAN IC tidak dapat diselesaikan hingga waktu yang telah ditentukan sesuai kontrak. Pekerjaan bisa diselesaikan pada 15 Januari 2016. Selain terlambat, pengerjaan proyek lanjutan MAN IC juga tidak memenuhi volume sesuai yang ada dalam kontrak. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli Universitas Mataram.

Namun meskipun tidak memenuhi volume sesuai dengan yang ada di kontrak, Yunus, Rubiatun, Wakiran dan Sukraningrat membuat laporan progres fisik dan berita acara seolah-olah telah mencapai 100 persen. Setelah itu mereka meminta pembayaran penuh. Pembayaran dilakukan secara berangsur-angsur.

Pertama uang muka Rp1.565.840.080, angsuran I Rp 1.452.995.737, angsuran II Rp 1.467.975.075, angsuran III Rp 1.467.975.075, dan terakhir Rp 391.460.020. Akibat perbuatan Yunus selaku PPK, Rubiatun dan Wakiran selaku rekanan dan Sukraningrat selaku konsultan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 757.763.764,41.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, ketua majelis hakim Anak Agung kemudian menutup sidang dan dilanjutkan minggu depan.(cr-der)

Komentar Anda