MATARAM — Dua pengedar Narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, diringkus Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB, Sabtu lalu (30/3). Kedua pelaku, salah satunya berinisial CS, adalah warga negara asing (WNA) Amerika yang tinggal di Gili Trawangan, dan seorang rekannya warga Lombok Timur berinisial MR.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya benar” ucapnya kemarin (31/3).
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap karena diduga mengedarkan dan mengkonsumsi Narkoba jenis ganja dan sabu. “Pelaku diduga mengedarkan dan juga sekaligus sebagai pengguna narkoba jenis sabu dan ganja,” jelas Purnama.
BACA JUGA: Mayat Bayi Ditemukan di Tong Sampah
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda NTB bersama barang bukti, berupa dua paket ganja seberat 10 gram, sebungkus plastik berisi ganja, satu toples berisi ganja 200 gram, satu paket berisi ganja 4 gram, dan alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cr-der)