Satnarkoba Polres Lotim Kembali Ringkus Bandar Sabu

Polres Lotim Kembali Ringkus Bandar Sabu
BANDAR SABU: Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bahkan bandar sabu yang berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Lotim, Kamis kemarin (3/8). (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Petugas Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Kali ini petugas berhasil menangkap empat orang bandar sabu di Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kamis kemarin (3/4).

Dari empat pelaku yang dibekuk itu, mereka diantaranya HEND alias EC (26), HAER (36), MYD (35), dan AHS (37). Semuanya berasal dari desa setempat. Selain sebagai bandar dan pengedar, para pelaku ini juga berstatus sebagai pemakai. “Kita telah menangkap empat orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Sebagian dari empat pelaku merupakan bandar,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatnarkoba Polres Lotim, AKP. Prayit Hariyanto, Kamis kemarin (3/8).

Terbongkarnya sindikat ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana kemudian petugas pun langsung mengintai gerak-gerik para pelaku, dan akhirnya dilalukan penggerebekan. Selain menangkap pelaku di lokasi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus sedang narkoba jenis sabu, dan lima poket kecil narkoba jenis sabu. Dari jumlah keseluruhan, total sabu yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku seberat 18,12 gram.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Pecatan TNI Dicokok

“Selain itu, kita juga amankan dua bungkus klip kosong, satu buah bong, dua buah timbangan, tujuh buah korek gas tanpa kepala, tiga gunting, delapan pipet dan skop plastik, tiga buah tabung kaca silinder, tiga buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta lebih, yang diduga hasil dari bisnis barang haram tersebut,” bebernya.

Dikatakan, para pelaku ini ditangkap tak lama setelah mereka mengkonsumsi serbuk putih haram tersebut. Para pelaku ini terbilang licik. Agar bisnis terlarangnya itu tidak mudah diendus petugas, mereka berpura-pura sebagai pengusaha ayam.

Baca Juga :  DPO Sabu Dibekuk Polisi di Salon Kecantikan

Dari empat pelaku ini, satu palaku HEND alias EC merupakan bandar yang cukup licin. Dimana yang bersangkutan sudah lama menjadi incaran petugas, namun sulit untuk ditangkap. “Pelaku diamankan di dalam kamarnya sedang membungkus narkoba jenis sabu. Keberhasilan kita ini tak lepas dari peran masyarakat,” terangnya.

Saat ini pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lotim, dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Perbuatan pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman sampai seumur hidup. “Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Keterangan mereka akan terus kita dalami,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda