10 Tahun Tak Digaji, Aminah Dipulangkan KBRI

Sepuluh Tahun Tak Digaji, Aminah Dipulangkan KBRI
DISERAHKAN: Aminah saat diserahkan ke pihak keluarga oleh Kementerian Tenaga kerja RI di Kantor Disnakertrans Loteng, Jumat kemarin (8/9). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Nasib malang menimpa Aminah, 36 tahun, salah seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal  Dusun Tego Desa Teruai Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Selama 10  tahun bekerja di Yordania sebagai pembantu rumah tangga. Selama itu juga, dia  tidak pernah merasakan gaji. Sehingga Aminah kabur dari rumah majikannya dan melaporkan kasus tersebut ke KBRI di Amman. Aminah kemudian dipulangkan ke Lombok oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan diserahkan langsung kepada pihak keluarga di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Jumat kemarin, (8/9).

Baca Juga :  Gaji 13 dan 14 Tunggu SE Kemenkeu

Kepala Disnakertrans Lombok Tengah H Masrun menyampaikan, Aminah dipulangkan KBRI melalui Kementerian Tenaga Kerja, setelah sebelumnya ditampung selama 2 tahun. “TKW kita ini kabur dari rumah majikannya tahun 2015 karena tidak pernah mendapatkan gaji,” tutur Masrun, kemarin.

Baca Juga :  Gaji Guru Honorer SMA/SMK dan SLB Aman

Diceritakan, awal mula permasalahan Aminah saat dia pergi ke Yordania dengan jalur illegal atas bantuan  tekong (calo) tahun 2005 silam. Saat itu, Aminah bekerja awalnya selama 8 tahun di salah satu majikan yang ada di Yordania. “Selama 8 tahun itu dia tidak pernah digaji sama majikanya. Lalu kemudian majikanya meninggal dunia,” terangnya.

Komentar Anda
1
2
3