
PRAYA – Nasib malang menimpa Aminah, 36 tahun, salah seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Tego Desa Teruai Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Selama 10 tahun bekerja di Yordania sebagai pembantu rumah tangga. Selama itu juga, dia tidak pernah merasakan gaji. Sehingga Aminah kabur dari rumah majikannya dan melaporkan kasus tersebut ke KBRI di Amman. Aminah kemudian dipulangkan ke Lombok oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan diserahkan langsung kepada pihak keluarga di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Jumat kemarin, (8/9).
Kepala Disnakertrans Lombok Tengah H Masrun menyampaikan, Aminah dipulangkan KBRI melalui Kementerian Tenaga Kerja, setelah sebelumnya ditampung selama 2 tahun. “TKW kita ini kabur dari rumah majikannya tahun 2015 karena tidak pernah mendapatkan gaji,” tutur Masrun, kemarin.
Diceritakan, awal mula permasalahan Aminah saat dia pergi ke Yordania dengan jalur illegal atas bantuan tekong (calo) tahun 2005 silam. Saat itu, Aminah bekerja awalnya selama 8 tahun di salah satu majikan yang ada di Yordania. “Selama 8 tahun itu dia tidak pernah digaji sama majikanya. Lalu kemudian majikanya meninggal dunia,” terangnya.