Penghapusan Denda PKB Dongkrak Penerimaan Pajak

Ilustrasi Pajak Kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan

MATARAM–Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) menunggak yang dilaksanakan sebulan penuh selama bulan Agustus 2017 oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, berhasil meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.

Program penghapusan tunggakan kendaraan bermotor baik itu roda empat maupun roda dua ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah lebih dari 50 persen, jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada bulan Agustus tahun 2016 lalu.

Baca Juga :  Pajak Hotel Bocor, Dispenda Gelar Uji Petik

“Wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor cukup tinggi,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, Iswandi didampingi Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB, M Husni, Senin kemarin (4/9).

Baca Juga :  Pajak Bocor, BKD Pasang Alat Pengawas di Hotel

Iswandi menyebut, realisasi penerimaan pajak daerah selama Agustus 2017 dalam program pemberian insentif pajak berupa penghapusan denda tunggakan mencapai Rp38,6 miliar lebih. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak daerah di bulan Agustus 2016 yang mencapai Rp26 miliar.

Komentar Anda
1
2
3