Penghapusan Denda PKB Dongkrak Penerimaan Pajak

Disampaikan, jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran kewajiban, yang seharusnya mengurus perpanjangan pajak di semester I tahun 2017 cukup tinggi. Belum lagi dalam kurun waktu 4 tahun, jumlah obyek pajak yang tidak pernah mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotornya di NTB juga tergolong sangat tinggi.

Dalam kurun waktu enam bulan di tahun 2017 ini setidaknya ada 92.443 kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat yang menunggak, dan belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Jika dihitung uang yang seharusnya masuk dari pembayaran pajak kendaraan bermotor 92.443 obyek pajak tersebut mencapai Rp22 miliar.

Baca Juga :  Kepengurusan Caretaker PKB Dikabarkan Berakhir

Karena itu, Bappenda NTB melalui program pemberian insentif berupa keringanan wajib pajak dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor, dimana wajib pajak hanya membayar pajak utamanya, maka diharapkan bisa menggenjot penerimaan pajak daerah dari sumber obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan plat luar daerah yang juga diberikan keringanan pajak, dengan menghapus biaya administrasi.

Baca Juga :  Selly Dorong Koperasi UMKM Manfaatkan Tax Amnesty

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Bappenda Provinsi NTB, Muhammad Husni menambahkan, program pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka sebagai salah satu upaya meningkatkan paritisipasi pembayaran pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa menggunakan waktu dalam 1 bulan tersebut untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.

Komentar Anda
1
2
3