Pajak Hotel Bocor, Dispenda Gelar Uji Petik

Ilustrasi Pajak

MATARAM – Realisasi pajak hotel sampai awal November mencapai Rp 14,7 miliar atau 87 persen dari target Rp 20 miliar. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram terus melakukan penagihan serta mengantisipasi kebocoran pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel sangat potensial. “ Melihat realisasi pembayaran pajak hotel dan restoran, kami optimis hingga akhir tahun ini target yang ditetapkan dapat terealisasi,” ungkapnya kemarin (9/11).

Dalam rangka menekan kebocoran, Dispenda menggelar uji petik hotel berbintang. Uji petik dilakukan untuk mengetahui dengan ril angka kunjungan tamu untuk dicocokkan dengan data kewajiban pajak hotel tersebut. Dikatakan, tingginya realisasi pembayaran pajak hotel dan restoran didukung oleh tingginya kesadaran wajib pajak (WP) membayar pajak.” Rata-rata selama ini belum ada kendala yang signifikan atas penarikan pajak hotel dan restoran. Kendala ada, tetapi dapat diselesaikan oleh para petugas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perizinan Didominasi Pengusaha Kecil

Menurutnya, posisi realisasi pajak hotel dan restoran itu cukup bagus, hal ini merupakan salah satu indikasi ketaatan wajib pajak menghitung dan menyetor pajak. Dalam hal ini, pihaknya mengedepankan tindakan persuasif dan pendekatan kekeluargaan jika tidak ingin dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “ Akan tetapi kami juga memiliki tim eksekusi atau pemberian tindakan kepada wajib pajak yang bandel,” tambahnya.

Baca Juga :  Hotel Bidari Dirazia

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini mengatakan, pajak hotel salah satu penyumbang PAD Kota Mataram. Ia berharap pengusaha sadar pajak serta tidak menunggak pajak.

Ia meminta dinas terkait terus melakukan pengawasan serta melakukan pemantuan beberapa hotel yang dicurigai menunggak pajak maupun memanipulasi data pajak.(dir)

Komentar Anda