Bapemperda DPRD NTB Belajar ke Lotim

KUNKER: Rombongan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB saat melakukan Kunker ke Pemkab Lotim, Kamis kemarin (9/3) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB memilih Lotim sebagai agenda kunjungan kerja (Kunker). Kunker ini terkait dengan pendalaman materi dua Reparda dari 10 Raperda yang diprakasai  DPRD NTB. Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda Tuntutan Ganti Rugi dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Kedatangan rombongan Bapemperda DPRD NTB itu dipimpin langsung H. Muammar Arafat, Kamis (9/3). Sementara dari pihak Pemkab diwakili Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Nuso Pranoto, bersama sejumlah SKPD terkait.

Mewakili Bupati, Asiten II Setdakab Lotim, Nuso Pranoto mengatakan, tahun  2017 Pemkab Lotim bersama Bapemperda  DPRD setempat telah menetapkan 19 Raperda. Terdiri dari 15 Raperda berasal yang diajukan Pemda dan 4 lagi Raperda  inisiatif  yang diusulkan DPRD. “Ini yang akan dibahas selain 3 Raperda Kumulatif  terbuka,” terang dia.

Sementara Raperda yang diajukan Pemkab diantaranya menyangkut Raperda   tentang perubahan kedua atas Perda No 11 tahun 2010 tentang retribusi  golongan  jasa umum, Raperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades, Raperda izin gangguan, Raperda izin mendirikan bangunan, retribusi golongan jasa usaha dan beberapa Raperda lainnya.

Baca Juga :  IHGMA Dukung Kemajuan Pariwisata NTB

[postingan number=3 tag=”lotim”]

“Sedangkan Raperda Inisiatif  DPRD diantaranya Raperda  tentang  Pengelolaan pasar, pengelolaan kepelabuhanan, perlindungan terhadap produk lokal, serta Raperda kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” beber dia.

Program pembentukan Perda tersebut telah disesuaikan dengan tuntutan pembangunan di Lotim itu sendiri, penciptaan tata kelola pemerintah yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum dalam msyarakat.

Dijelaskan, selain itu Pemkab Lotim juga telah memiliki Perda No 1 tahun 2015 tentang tata cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah. Ini dimaksud sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan bendahara, pegawai bukan bendahara dan pihak lainnya.

Semuan itu tujuannya adalah untuk mengembalikn kerugian keuangan daerah yg telah terjadi, menciptakan tertib administrasi keuangan, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah dan barang milik daerah.

“Sedangkan mengenai pemberdayaan dan perlindungan petani, Pemkab Lotim belum memiliki Perda yg mengatur masalah tersebut. Namun kami memberikan perhatian besar pada pengembangan sektor pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat,” tutup Nuso.

Baca Juga :  Pilkada NTB Dilangsungkan Juni 2018

Sementara itu, pimpinan rombongan Kunker Bapemperda DPRD NTB, Muammar  Arafat, mengatakan selain untuk silaturahmi, Kunker ini juga bertujuan untuk membahas tentang dua Raperda usul inisiatif  DPRD NTB dari 10 rancangan Raperda yang diprakarsai Dewan.

Kedua Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Tuntutan Ganti Rugi dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan petani. Lotim dipilih, karena dianggap sebagai salah satu daerah di NTB dengan areal pertaniannya yang sangat luas. Selain warga Lotim yang berprofesi sebagai petani juga cukup banyak.

“Pemkab Lotim juga sering kali menyelesaikan tuntutan kerugian keuangan daerah. Inilah yang menyebabkan kenapa Lotim dijadikan sasaran kunjungan terpilih. Selain itu, Lotim juga sudah mempunyai Perda tuntutan  ganti rugi untuk memperkaya substansi Raperda yang akan dibahas atas insiatif Dewan. Sehingga saran dan masukan dari instansi terkait sebagai input 2 Raperda ini,” tutup dia. (lie)

Komentar Anda