Bapemperda DPRD NTB Belajar ke Lotim

KUNKER: Rombongan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB saat melakukan Kunker ke Pemkab Lotim, Kamis kemarin (9/3) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONGā€”Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB memilih Lotim sebagai agenda kunjungan kerja (Kunker). Kunker ini terkait dengan pendalaman materi dua Reparda dari 10 Raperda yang diprakasaiĀ  DPRD NTB. Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda Tuntutan Ganti Rugi dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Kedatangan rombongan Bapemperda DPRD NTB itu dipimpin langsung H. Muammar Arafat, Kamis (9/3). Sementara dari pihak Pemkab diwakili Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Nuso Pranoto, bersama sejumlah SKPD terkait.

Mewakili Bupati, Asiten II Setdakab Lotim, Nuso Pranoto mengatakan, tahunĀ  2017 Pemkab Lotim bersama BapemperdaĀ  DPRD setempat telah menetapkan 19 Raperda. Terdiri dari 15 Raperda berasal yang diajukan Pemda dan 4 lagi RaperdaĀ  inisiatifĀ  yang diusulkan DPRD. ā€œIni yang akan dibahas selain 3 Raperda KumulatifĀ  terbuka,ā€ terang dia.

Sementara Raperda yang diajukan Pemkab diantaranya menyangkut RaperdaĀ Ā  tentang perubahan kedua atas Perda No 11 tahun 2010 tentang retribusiĀ  golonganĀ  jasa umum, Raperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades, Raperda izin gangguan, Raperda izin mendirikan bangunan, retribusi golongan jasa usaha dan beberapa Raperda lainnya.

Baca Juga :  Satgas Pangan Siap Kawal Distribusi Beras NTB

[postingan number=3 tag=”lotim”]

ā€œSedangkan Raperda InisiatifĀ  DPRD diantaranya RaperdaĀ  tentangĀ  Pengelolaan pasar, pengelolaan kepelabuhanan, perlindungan terhadap produk lokal, serta Raperda kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,ā€ beber dia.

Program pembentukan Perda tersebut telah disesuaikan dengan tuntutan pembangunan di Lotim itu sendiri, penciptaan tata kelola pemerintah yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum dalam msyarakat.

Dijelaskan, selain itu Pemkab Lotim juga telah memiliki Perda No 1 tahun 2015 tentang tata cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah. Ini dimaksud sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan bendahara, pegawai bukan bendahara dan pihak lainnya.

Semuan itu tujuannya adalah untuk mengembalikn kerugian keuangan daerah yg telah terjadi, menciptakan tertib administrasi keuangan, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah dan barang milik daerah.

ā€œSedangkan mengenai pemberdayaan dan perlindungan petani, Pemkab Lotim belum memilikiĀ Perda yg mengatur masalah tersebut. NamunĀ kami memberikan perhatian besar pada pengembangan sektor pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat,ā€ tutup Nuso.

Baca Juga :  Amin Ngaku Sudah Daftar Jadi Cagub

Sementara itu, pimpinan rombongan Kunker Bapemperda DPRD NTB, MuammarĀ  Arafat, mengatakan selain untuk silaturahmi, Kunker ini juga bertujuan untuk membahas tentangĀ dua Raperda usul inisiatifĀ  DPRD NTB dari 10 rancangan Raperda yang diprakarsai Dewan.

Kedua Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Tuntutan Ganti Rugi dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan petani. Lotim dipilih, karena dianggap sebagai salah satu daerah di NTB dengan areal pertaniannya yang sangat luas. Selain warga Lotim yang berprofesi sebagai petani juga cukup banyak.

ā€œPemkab Lotim juga sering kali menyelesaikan tuntutan kerugian keuangan daerah. Inilah yang menyebabkan kenapa Lotim dijadikan sasaran kunjungan terpilih. Selain itu, Lotim juga sudah mempunyai Perda tuntutanĀ  ganti rugi untuk memperkaya substansi Raperda yang akan dibahas atas insiatif Dewan. SehinggaĀ saran dan masukan dari instansi terkait sebagai input 2 Raperda ini,ā€ tutup dia. (lie)

Komentar Anda