Siti Aisyah Tidak Ditahan

Siti Aisyah, tersangka kasus dugaan penistaan agama RMA (DOK/)

MATARAM—Siti Aisyah, tersangka kasus dugaan penistaan agama diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB.

Pendiri Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA) ini diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. ‘’ Hari ini (kemarin, red) tersangka sudah kita periksa,’’ ujar Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi diruang kerjanya  Jumat kemarin (24/2).

Dari pantauan koran ini, Siti Aisyah mendatangi Polda NTB sekitar pukul 09.00 Wita. Ia kemudian langsung memasuki ruang penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB. Sebelum diperiksa, penyidik terlebih dahulu mengarahkan Siti Asiyah ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSBH) Mataram. Aisyah terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebelum diperiksa di ruang penyidik kepolisian. ‘’ Tes kesehatan dan psikologi atas permintaan penyidik. Sesuai dengan aturan juga kan sebelum diperiksa, seorang tersangka itu harus kita pastikan dulu kesehatannya,’’ katanya.

[postingan number=3 tag=”sesat”]

Wanita asal Jawa Timur itu baru selesai menajali tes kesehatan dan psikologi sekitar pukul 10.45 Wita. Didampingi oleh dua orang penyidik dan penasehat hukumnya, ia tidak bersedia memberikan keterangan setelah tes dilaksanakan.

Baca Juga :  Siti Aisyah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tes psikologi yang dilakukan terhadap tersangka menurut Irwan hal tersebut untuk mengetahui  kondisi emosi dan kondisi kejiwaan dari tersangka. ‘’ Tes psikologi ini hanya untuk memastikan apakah dia ini emosianal apa tidak. Itu saja,’’ ungkapnya.  

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Siti Aisyah. ‘’ Menurut penyidik belum memenuhi unsur untuk ditahan. Kalau memenuhi ya ditahan,’’ jelasnya.

Menurutnya, ada mekanisme atau tahapan yang dilalui setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil dari keterangan yang sudah diperoleh ini nantinya akan dikumpulkan dan dirapatkan kembali oleh penyidik. ‘’Nanti ada gelar perkara lagi untuk menyimpulkan apakah tersangka sudah memenuhi unsur untuk ditahan atau tidak,’’ katanya.

Kepolisian juga disebutnya masih akan melakukan kegiatan lain untuk menguatkan hasil penyidikan. Hal ini terkait dengan penahanan yang akan dilakukan terhadap tersangka. ‘’ Ditahan atau tidak itu masih membutuhkan pertimbangan,’’ tukasnya.

Rangkaian pemeriksan terhadap Aisyah selesai dilaksanakan sekitar pukul 18.00 Wita.  Dikonfirmasi terpisah, Aisyah mengaku diminta untu menjawab 64 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB ini. ‘’ Pokoknya banyak baget pertanyaannya sekitar 64 pertanyaan. Penyidik bilang ini rekor,’’ ujar wanita 48 tahun ini.

Baca Juga :  Status Siti Aisyah Masih Terlapor

Sementara itu, Hendro Wijayanto selaku penasehat hukum Siti Aisyah mengatakan, pihaknya menghormati keputusan penyidik yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. ‘’ Kita hanya mengikuti prosedur saja. Saya belum tahu apakah sudah memenuhi unsur dalam penetapan tersangka ini. Saya juga belum pegang BAP-nya,’’ katanya.

Siti Aisyah dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB ke Polda.  Siti Aisyah menyebarkan ajaran Islam yang hanya mengakui Alquran, sedangkan sunnah rasul ditolak dengan dalih Alquran telah sempurna sebagai petunjuk manusia.Siti Aisyah menjalankan ajaran Islam dengan penafsirannya sendiri terhadap ayat-ayat suci Alquran. Sementara, memahami Alquran saja keilmuannya tidak memadai.

Menurut Hendro, Aisyah selama ini mengaku mengupas isi dari Alquran. ‘’ Menurut dia yang disampaikan itu semunya dikutip dari Alquran. Bukan membuat sendiri,’’ terangnya.

Akibat perbuatannya, Siti Aisyah terancam dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan acaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda