Status Siti Aisyah Masih Terlapor

JUMPA PERS : Polda NTB memberikan keterangan resmi terkait dugaan penistaan agama yang didiuga dilakukan Rumah Mengenal Al-Qur,an (RMA) Kamis kemarin (2/2). Kasus ini masih diselidiki oleh Polda NTB. (Ali MA’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Ditreskrmum Polda NTB bergerak cepat dalam menangani laporan pengaduan dugaan ajaran sesat Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA) di Jalan Bung Karno Kelurahan Pagesangan Timur Kecamatan Mataram yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini terlaor adalah Siti Aisyah pendiri RMA.  Polisi sudah memeriksa 8 orang saksi untuk  diklarifikasi dan mintai keterangannya. Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro mengatakan, ke-8 orang saksi yang sudah diperiksa ini menurutnya pihak-pihak yang dianggap mengetahui situasi dan kondisi di RMA. Salah satu yang diperiksa anak kandung Siti Aisyah pendiri RMA berinisial

Luthfi Al-Roji,  23 tahun. ‘’ Dia mengaku dibantu oleh putranya (Luthfi, red). Putranya statusnya masih saksi. Kalau suaminya tentu kita juga harus objektif karena memang tidak pernah disebutkan. Suaminya itu tidak ada disini (NTB),’’ imbuh Suryo saat memberikan keterangan didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti di Mapolda NTB, Kamis  kemarin (2/2).

[postingan number=3 tag=”sesat”]

Kasus dugaan penistaan agama ini dipastikannya masih dalam tahap penyelidikan. Status Siti Aisyah ini pun disebutnya masih terlapor. ‘’ Ini belum ditingkatkan ke sidik (penyidikan, red),'' kata Suryo.

Polda  kata Suryo  dalam kasus ini mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Siti Aisyah selaku pendiri RMA. Kepolisian melakukan pengusutan berdasarkan Fatwa MUI tertanggal 31 Januari 2017 lalu. Dimana ajaran yang dipahami memang diduga sesat dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan amalan umat Islam yaitu berpedoman kepada Alqur’an dan Al Hadist. ‘’ Jadi ini ada dugaan penistaan agamanya berdasarkan fatwa MUI yang kita terima tanggal 31 Januari lalu,’’ katanya.

Baca Juga :  Siti Aisyah Tidak Ditahan

Oleh karena itu, penyidik sudah mengambil langkah untuk melakukan pengusutan. Antara lain, melakukan pemeriksaan terhadap pengadu yaitu dari MUI NTB. Hal ini dilakukan penyidik agar nantinya tidak salah dalam menerapkan pasal yang dikenakan jika nantinya menemukan fakta tertulis melalui selebaran maupun brosur terkait dengan ajaran RMA tersebut. ‘’ Indikasinya kan memang diduga kuat ajarannya tidak sesuai dengan Alquran dan Al Hadist,’’

Ia menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh MUI NTB terhadap Siti Aisyah, ajaran yang bawa oleh Siti Aisyah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya kan terus melakukan pengembangan sehingga kasus ini menjadi jelas.

Selain itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Siti Aisyah.  Polisi sempat menanyakan motivasi Siti Aisyah mendirikan RMA dan  menyebarkan pahamnya yang tidak mengakui hadist.  ‘’ Motivasinya itu, dia ingin melakukan kebaikan yang selama ini dipelajarinya dari internet. Jadi dia tidak melalui ustadz atau guru agama. Meskipun dulunya mengaku pernah belajar di ustadz tapi sebentar saja. Karena tidak paham ia berhenti dibimbing oleh guru agama dan mencari literature di internet,’’ tandasnya.

Pemeriksaan Aisyah itu lalu  dilanjutkan dengan melakukan cek TKP untuk memastikan lokasi tersebut memang ada seperti yang adukan oleh MUI NTB. ‘’ Yang bersangkutan sudah kita mintai klarifikasinya dan kita juga sudah melakukan cek TKP,’’ bebernya.

Dalam kasus ini, polisi juga menilisik aliran dana  untuk aktivitas   RMA ini. Pihaknya juga sudah berupaya untuk menelusuri aliran dana ini. Hasil sementara yang diperoleh, dana RMA berasal dari dana pribadi Siti Aisyah. ‘’ Sementara ini sesuai dengan keterangan yang bersangkutan bahwa pendanaannya  itu dari pribadi SA (Siti Aisyah, red). Dia menyampaikan rela mengeluarkan uang dan biaya demi kebaikan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Giliran MUI Tuntut Siti Aisyah Ditahan

Dana yang dikeluarkan ini tentunya tidak sedikit. Dimulai dari sewa ruko yang terbilang cukup besar di lokasi yang cukup strategis. Menurut mantan Kabid Humas Polda NTB ini, Siti Aisyah mengaku memiliki usaha disalah satu tempat. Dengan salah satu pertimbangan, dirinya tidak bersedia mengungkapkan jenis ataupun lokasi usaha yang dimiliki oleh Siti Aisyah ini. ‘’ Kita mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Karena ini sangat sensitif sekali. Ini supaya semuanya terjaga dan terlindungi. Tetapi kalau itu perkara pidana, kita akan menyelesaikannya secara baik,’’ jelasnya.

Kepolisian dalam mengusut perkara ini menurutnya sangat berhati-hati. Hal ini agar nantinya tidak salah dalam menerapkan pasal yang akan dikenakan. ‘’ Memang indikasinya pasal yang akan kita kenakan itu terkait dengan penistaan agama yaitu pasal 156 a dan pasal 157 KUHP. Kurang  lebihnya disana,’’ jelasnya.

Kepala Bangkesbangpoldagri Provinsi NTB, Lalu Syafi'i saat dimintai keterangannya terkesan enggan memberikan banyak komentar. Kasus aliran sesat oleh Siti Aisyah, menurutnya sudah ditangani dengan baik dan dalam proses pendalaman oleh Polda NTB. "Intinya saat ini masih pendalaman oleh Polda. Sedang diselidiki motifnya, pengikutnya, sumber pendanaannya. Sabar saja tunggu perkembangannya," jawab Syafi'i. (gal/zwr)

Komentar Anda