Komisi III Siap Turun ke Kawasan Perumahan PT Varindo

PERUMAHAN: Kawasan perumahan pembangunan perumahan PT Varindo Lombok Inti di Jalan Lingkar Selatan, Unram Residence, yang disayangkan para petani Mapak. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Keluhan kalangan petani Mapak Indah, Mapak Dasan terkait pembangunan perumahan PT Varindo Lombok Inti di Jalan Lingkar Selatan, Unram Residence disikapi Komisi III DPRD Kota Mataram.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gde Wiska mengatakan, kondisi kawasan pertanian menjadi perhatian serius saat ini. “Kita akan kroscek, kami masih kujungan komisi saat ini. Setelah pulang kita cek lokasi langsung terkait dengan kondisi saluran irigasi,’’ katanya kepada Radar Lombok, Senin (15/5).

Proyek perumahan Unram Residence seluruhnya ada 10 hektare dengan 3 tipe rumah, yakni rumah tipe Sevila, Cendana, dan Kemuning. Di mana minimal luas tanah yakni 102 meter persegi, dan minimal 2 kamar di setiap tipenya. Lokasi kawasan pembangunan, dulunya lahan pertanian yang saat ini sudah habis ditanami beton.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Eselon II Tanpa Kejutan

Dikatakan Wiska, untuk semua izin tetunya harus merujuk pada aturan di dalam perda RTRW yang ada di Kota Mataram. Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031. Selama ini, sudah jelas rujukan di dalam perda. “Semua peruntukan tata ruang sudah ditetapkan, di dalam aturan. Sehingga menjadi dasar untuk pemberian izin bangunan,’’ jelasnya.

Untuk mengetahui secara detail, pihaknya akan turun ke lokasi bersama dinas terkait. Serta tidak membuat kalangan petani dirugikan oleh pengembang perumahan yang selama ini banyak berdiri di Kota Mataram.

Baca Juga :  Kasatpol PP Terpental, Dua Asisten Melenggang

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H Amirudin menyebutkan, semua peruntukan izin telah dilakukan secara online. Sehingga izin, tetunya disesuaikan dengan peta ruang. “Kalau soal tata ruang sekarang sudah menjadi ranah Dinas PUPR. Kita menerbitkan izin sesuai dengan peruntukan,’’ katanya.

Ia memastikan, perumahan yang dibangun PT Varindo Lombok Inti di Jalan Lingkar Selatan sudah mematuhi aturan selama ini dan izin yang dikantongi disesuaikan dengan tata ruang. “Sebelum izin terbit, tetunya dikroscek selama ini secara ketat tim terpadu dari dinas PUPR,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda