Kasus Dugaan Korupsi DD Kedaro Belum Ada Tersangka

Ida Bagus Putu Widnyana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) Kedaro, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. “Belum ada penetapan tersangka,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana.

Belum adanya tersangka, dikarenakan penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah diperiksa. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi,” sebutnya.
Pendalaman saksi, untuk memastikan arah penanganan lebih lanjut. Salah satu saksi yang pernah diperiksa ialah mantan Kepala Desa Kedaro inisial LH. “Intinya, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” tegas dia.

Baca Juga :  Pasir Besi Lotim Dibeli PT Semen Batu Raja Rp 23 Miliar

Berdasarkan data, Desa Kedaro pada 2017 mendapatkan gelontoran anggaran Rp 961,79 juta. Tahun 2018 bertambah menjadi Rp 1,26 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lobar, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang terjadi pada 2017-2018 mencapai Rp 600 juta.

Baca Juga :  Putusan Pengembalian Rp 29,1 Miliar Kerugian Negara Dipersoalkan

Temuan itu muncul dari program yang dijalankan desa. Baik program fisik maupun non-fisik. Sebelum aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut, Inspektorat Lobar sudah meminta pihak desa untuk melakukan pengembalian. Namun tak diindahkan, sehingga APH masuk. (cr-sid)

Komentar Anda