Warga Dukung Penutupan Kafe Ilegal

DEMO: Warga yang berdemo mendukung penutupan kafe di Desa Suranadi Kecamatan Narmada kemarin. (Fahmy/Radar Lombok )

GIRI MENANG – Ratusan orang yang dari berbagai elemen menggelar demo untuk mendukung penutupan kafe ilegal di Suranadi kemarin. Mereka menolak keberadaan kafe karena dianggap melanggar Perda Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Mereka berdemo dengan membawa spanduk berisi penolakan.

Pendemo berkumpul di depan kantor Desa Suranadi. Camat Narmada dan Kades Suranadi menemui mereka. Koordintor demo, Sahdi Amin, mengatakan, warga sangat terganggu dengan adanya aktivitas kafe dan karaoke yang ada di Desa Suranadi. “ Kebijakan pemerintah yang sudah menutup tempat usaha ini sangat kami dukung,”  katanya.

Pemerintah diminta serius menuntaskan keberadaan kafe ilegal yang di Desa Suranadi sehingga tidak ada lagi kafe yang buka.” Intinya tuntutan kami menginginkan setop ada kafe tidak ada alasan apapun,” tegasnya.

Pemerintah juga diminta adil dengan melakukan hal yang sama di wilayah lain yang ada kafe ilegalnya.”Kami juga meminta agar kafe di tempat lain di desa lain di Lombok Barat agar ditutup juga agar tidak ada diskriminasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dibiayai Pakai Utang, Lampu Hias Banyak Hilang

Camat Narmada, Muhammad Busyairi, menegaskan bahwa pemerintah tetap tegas menutup tempat kafe yang ada di Suranadi.” Kami tegaskan lagi komitmen pemerintah daerah tetap tegas menutup tempat usaha kafe ini,” tegasnya.

Busyairi mengatakan apapun namanya dari tempat usaha itu, mau warung, angkringan, CAFE,  atau dengan nama yang lainnya namun masih menyediakan miras, alkohol, tempat karaoke, pemerintah tegas tidak akan memberikan izin.”Apapun nama usahanya, selama masih menyediakan miras, karaoke, menyediakan perempuan, pemerintah daerah akan tegas tidak akan memberikan izin,” tegas Camat.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan kesempatan kepada para pemilik kafe di Suranadi untuk buka lagi dengan catatan pemilik tidak menjual minum beralkohol dan menyediakan fasilitas karaoke. Namun tawaran ini masih ditolak oleh para pedagang.

Sekda Lombok Barat H. Ilham mengungkapkan, Pol PP sudah memberikan form pernyataan yang harus diisi oleh para pemilik kafe. Mereka diminta ditandatangani pernyataan tidak menjual minum keras dan tidak menyediakan fasilitas karaoke. “Kita memberikan mereka  kesempatan untuk berjualan, dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol, karaoke. Tapi mereka tidak mau,” ungkap Ilham, Rabu (8/2).

Baca Juga :  Lakalantas, Dua Orang Tewas

Pemilik kafe disebut tidak mau menandatangani surat pernyataan itu.” Kalau mereka tidak mau berarti ada apa?,” tanya Sekda.

Jika mereka mau tandatangan, Pemkab Lombok Barat siap membantu mereka mendapatkan izin. Pemda akan memfasilitasi dan mempermudah pengurusan izin.

Kemudian solusi lainnya, Pemkab Lombok Barat sudah menerjunkan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan. Pemilik akan memberikan pelatihan usaha lain. Yang ini juga tidak diterima.” Dinasker sudah meminta Camat dan desa untuk mendata, ternyata tidak ada yang mau didata, lantas mereka mau dilatih apa? Mereka tidak mau didata. Mereka ini sepertinya tetap ingin berdagang seperti biasa,” ungkapnya.

Sekda menegaskan Pemda tak pandang bulu. Kafe ilegal yang beroperasi di wilayah Lobar akan ditindak. Penertiban tak hanya dilakukan di kawasan Suranadi saja. “ Namun juga akan menyasar beberapa titik kafe karaoke ilegal di kecamatan lain,” jelasnya.

Komentar Anda