Pungli ke Sopir Truk, Oknum Anggota BPD Dasan Gria Lingsar Segera Disidang

MATARAM–Perkara pungutan liar (pungli) terhadap para sopir dump truk pembawa pasir ke Bendungan Meniting yang melibatkan tersangka J pria 28 tahun, alamat Desa Dasan Gria Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dinyatakan lengkap tahap 1 (P21) dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tahap 2.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (17/10/2022).

Diterangkan, perkara pungli yang telah diungkap Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan pada Juni 2022 lalu setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.

“Jadi dari bulan Mei 2022 tim opsnal unit tipidkor telah melakukan penyelidikan, baik mendengar keterangan langsung dari korban (sopir) maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, sehingga pada Juni 2022 kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhadap terduga yang dimaksud,” jelas Mustofa.

Baca Juga :  Pemuda Dasan Gria Ini Terekam CCTV Mencuri di Kekeri

J yang kini sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan ini,  merupaka salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka terjaring OTT saat Tim Tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu rumah makan di wilayah Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WITA.

“Saat itu tim menangkap tersangka saat menerima barang (amplop) dari seseorang. Dan saat diamankan barang-barang milik tersangka ditemukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka, dan saat dibuka berisikan sejumlah uang yang totalnya saat itu Rp 7.626.000,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Pemuda Dasan Gria Ini Terekam CCTV Mencuri di Kekeri

Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sesuai ketentuan tersangka akan di jerat Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda