Alami Pendarahan Hidung, Polisi Korban Pemukulan Lanjutkan Proses Hukum

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pemukulan yang terjadi terhadap Anggota Sabhara Polda NTB Bripka Ahmad Nawawi (21) pada Selasa (24/5) lalu, tetap akan dilanjutkan.

Proses hukum terhadap pelaku pemukulan yakni SR (30) asal Presak Tempit, Ampenan, Kota Mataram berlanjut berdasarkan permintaan dari korban sendiri, dengan membuat laporan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, sebelum membuat laporan polisi, korban sudah memiliki niat untuk berdamai dengan pelaku.

Mekanisme restorative justice (RJ) pun sudah dilakukan, namun dari korban berubah pikiran dan meminta penanganan dilakukan dengan cara penegakan hukum.

“Sehingga tadi korban sudah membuat laporan polisi dan kami juga harus menindaklanjuti laporan itu, baik bentuknya pemeriksaan para korban, saksi, terduga pelaku ataupun permohonan visum ke RS Bhayangkara Polda NTB,” terang Kadek Adi saat ditemui, Kamis (26/5).

Baca Juga :  Penjambret Asal Loteng Didor

Kronologisnya, lanjut Kadek Adi, bermula dari saling salip di dekat Jembatan Ampenan menuju ke Pasar ACC. Pelaku sempat ditegur oleh Anggota Shabraha yang berjumlah lima orang, yang saat itu tidak memakai seragam dinas atau memakai seragam preman. “Pada saat ditegur, kondisi pelaku yang berjumlah dua orang di bawah kendali alkohol sempat memukul salah satu personel dan langsung kabur,” katanya.

Saat terduga kabur, Anggota Sabhara lainnya melakukan pengejaran. Akan tetapi terduga kabur ke permukiman masyarakat setempat. Sehingga membuat personel menghentikan pengejaran, dengan alasan takut membuat kericuhan yang lebih besar lagi. “Mereka mundur dan melapor ke Polresta. Korbannya mengalami pendarahan di hidung,” imbuhnya.

Baca Juga :  Seluruh Tahanan Polsek Gunungsari yang Kabur Ditangkap

Untuk saat ini, SR sudah diamankan di Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan yang diamankan ini hanya satu orang saja, yang berinisial SR. Sementara R, pria yang beralamat di Lingkungan Kekalik Jaya kota Mataram yang merupakan teman SR, tidak diamankan. “Sementara, terduga disangkakan dengan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda