Kelabui Polisi, Sabu Disembunyikan di Daun Jambu

NARKOBA: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat menyampaikan siaran pers penangkapan pelaku narkoba, Senin (13/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang pria berinisial IMW (43) warga Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ia ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, penangkapan IMW berawal dari adanya laporan yang menyebutkan bahwa dia kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Rumah yang dimaksud adalah rumah IMW di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Informasi tersebut langsung dikembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumahnya IMW pada Minggu (11/12).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

“Hasilnya tak sia-sia. Dari rumahnya IMW kita berhasil mengamankan barang bukti sabu 3,98 gram,” kata Heri didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Polresta Mataram,  Senin (13/12).

Sabu tersebut jelasnya didapatkan pada pohon jambu air yang ada di halaman rumah pelaku. “Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan sabu di dalamnya,” bebernya.

Modus ini ia lakukan agar sabu miliknya tidak dicuri orang seperti kejadian sebelumnya. Pelakunya IMW ini kata Heri sudah menjalankan bisnisnya selama 3 bulan. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Dibekuk

Selain sabu, Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda