Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal
ROKOK : Kasat Reskim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo (kiri) bersama Kabag Ops Polres Lobar Kompol Fauzan Wadi (kanan) menunjukkan barang bukti bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. (ZULKIFLI/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Polres Lombok Barat bersama Polsek KP3 Pelabuhan Lembar berhasil menggagalkan pengiriman 10.400 bungkus rokok ilegal di area Pelabuhan Penyeberangan Lembar sekitar pukul 23.30 Wita, Senin lalu (15/5).

Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo mengatakan, rokok yang didatangkan dari Malang Jawa Timur menggunakan kendaraan ekspedisi ini direncanakan beredar di Mataram, Sumbawa hingga Bima. Total 10.400 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai ini tersimpan dalam 12 kardus. Rinciannya 10 kardus rokok merek Maxx dengan total 8.000 bungkus dan 2 kardus rokok merek Panama dengan total 2.400 bungkus. “Informasinya rokok ini dibeli seharga Rp 3.000 per bungkus kemudian dijual seharga Rp 7.000,- sampai Rp 8.000,- di masyarakat,” ungkapnya, Selasa kemarin (16/5).

Dalam operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Lobar Kompol Fauzan Wadi ini, hanya satu yang diamankan yakni pengemudi truk berinisial DE, 61 tahun dari Demak Jawa Tengah. Pihak lain yang terlibat, termasuk pemesan dan distributor sedang dikembangkan. Kemungkinan nantinya juga hingga ke produsen yang ada di Malang. Tetapi yang jelas lanjutnya, kewenangan khusus tindak pidana cukai berada di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. Oleh karenanya nanti akan diserahkan ke Dirjen Bea Cukai. Namun tetap akan dibantu proses penanganan kasus.

Baca Juga :  Ratusan Gram Sabu Stok Tahun Baru Dimusnahkan

Adapun tindak pidana ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”.

Baca Juga :  Dalang Pencurian di Bengkel Listrik Jatisela Ditangkap

Berdasarkan pengembangan sejauh ini tambah Joko, rokok serupa informasinya sudah beredar di Kediri dan Kuripan Lobar. Penjualan tidak menyasar toko-toko besar melainkan toko kecil atau warung. Ditegaskan Joko, penting rokok memiliki pita cukai. Selain untuk memastikan membayar pajak ke negara, juga untuk memastikan bahwa proses edarnya melalui SOP atau pemeriksaan kandungan berbahaya. (zul)

Komentar Anda