PHK Karyawan, PT RLP Dilaporkan Tak Bayar Pesangon

MELAPOR : Dua mantan karyawan perusahaan developer ternama di NTB melaporkan mantan bosnya, karena di PHK, namun tidak mendapatkan pesangon, ke Disnakertrans NTB, Senin (13/9).(DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pemutus Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 kerap kali terjadi pada sebuah perusahaan.
Salah satunya perusahaan developer yang PHK karyawan.

Hanya saja, hak karyawan tidak dibayarkan oleh perusahaan. Dua mantan karyawan developer ternama di NTB melaporkan
PT RLP ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Provinsi NTB, karena melakukan PHK tanpa memberikan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dua karyawan ini adalah DA danNWS. Hak-hak yang tidak didapat keduanya, yakni, pesangon, BP Jamsostek yang tidak bisa dicairkan, karena tunggakan perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun, dan bonus penjualan unit perumahan yang dijanjikan kepada karyawan yang berhasil melakukan negosiasi dengan calon konsumen.

“Kami tidak mempermasalahkan diberhentikan oleh perusahaan. Itu hak perusahaan. Kami hanya menuntut hak-hak sesuai undang-undang,” kata DA, saat melapor ke Disnakertrans Provinsi NTB, Senin (13/9).

Baca Juga :  Gubernur Abaikan Usulan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano

Berdasarkan ketentuan, perusahaan yang PHK karyawannya wajib membayarkan hak-hak para pekerjanya. Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK. Diketahui, kedua mantan karyawan PT RLP ini sudah bekerja selama 8 tahun dan sudah ikut berkontribusi membesarkan perusahaan.

Sehingga keduanya menuntut hak-haknya kepada perusahaan, seperti diatur oleh negara. Kepala Disnaketrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, menegaskan, proses PHK tidak boleh dilakukan sembarangan oleh perusahaan, melainkan harus ada tahapan sampai PHK dilakukan. Diantaranya, peringatan I, peringatan II, peringatan III. Serta harus dipastikan, karyawan wan prestasi selama bekerja. “Harus ada laporan terlebih dahulu perusahaan kepada pemerintah melalui Disnaker. Perusahaan juga harus membayarkan hak-hak karyawan.

Aturannya ketat, apalagi sekarang dengan undang-undang cipta kerja,” ujarnya. Sementara itu, melalui Bidang PHI dan Jaminan Sosial laporan keduanya dicatat langsung oleh Mediator Hubungan Industrial, diantaranya, B Marpaung, Mariatun Kiptiah, dan Samsudduha. Nantinya secepat mungkin akan memanggil perusahaan untuk diklarifikasi terkait laporan yang disampaikan dua mantan karyawan perusahaan pengembang perumahan ternama di NTB tersebut.

Baca Juga :  Investor Malaysia Ikut Kelola Gili Tangkong

“Kita akan panggil dari perusahaannya untuk klarifikasi berdasarkan laporan ini,” ujar Mariatun Kiptiah. Dikatakan Kiptiah, jika perusahaan sudah dipanggil kemu-
dian tidak datang untuk memberikan keterangan, maka dianggap membenarkan laporan yang masuk dan laporan tersebut bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan ketentuan undang undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-undang No 11 Tahun 2020, jika menghitung usia kerja para mantan karyawan PT RLP ini, untuk pesangon dihitung 12 kali gaji dari besaran gaji yang
diterima terakhir. “Tapi sebelum kesana, kita upayakan proses mediasi dulu,”
katanya. (dev)

Komentar Anda