Miras Ratusan Botol Diamankan

MIRAS : Miras ratusan botol yang diamankan aparat Pol PP dari dua warga Sukamulia. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Z dan S, warga Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia, terjaring operasi  Satpol PP saat membawa puluhan liter minuman keras tradisional jenis Tuak di jalan raya Jenggik- Loteng kemarin. Bersama barang bukti  kedua pelaku dibawa ke kantor Pol PP Lotim guna diproses lebih lanjut. Perbuatan mereka ini dianggap telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang larangan peredaran Miras.”Kedua orang yang kita amankan itu merupakan warga Sukamulia. Dan mereka terbukti membawa Miras,” kata  Kabid Tibum dan Tranmas Satpol-PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi, kemarin.

Baca Juga :  Hilang Terseret Ombak, Aidil Ditemukan Selamat

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mendatangkan Miras dari wilayah Narmada Lombok Barat dan rencananya akan dijual di wilayah Lotim.”Barang bukti yang kita amankan dari pelaku S sebanyak  120 botol dan  Z sebanyak 80 botol. Semua barang bukti tersebut telah kita amankan di kantor Satpol PP,” tutup Purnama Hadi. (lie)

Komentar Anda