SELONG – Z dan S, warga Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia, terjaring operasi Satpol PP saat membawa puluhan liter minuman keras tradisional jenis Tuak di jalan raya Jenggik- Loteng kemarin. Bersama barang bukti kedua pelaku dibawa ke kantor Pol PP Lotim guna diproses lebih lanjut. Perbuatan mereka ini dianggap telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang larangan peredaran Miras.”Kedua orang yang kita amankan itu merupakan warga Sukamulia. Dan mereka terbukti membawa Miras,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol-PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mendatangkan Miras dari wilayah Narmada Lombok Barat dan rencananya akan dijual di wilayah Lotim.”Barang bukti yang kita amankan dari pelaku S sebanyak 120 botol dan Z sebanyak 80 botol. Semua barang bukti tersebut telah kita amankan di kantor Satpol PP,” tutup Purnama Hadi. (lie)