Miras Ratusan Botol Diamankan

MIRAS : Miras ratusan botol yang diamankan aparat Pol PP dari dua warga Sukamulia. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Z dan S, warga Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia, terjaring operasiĀ  Satpol PP saat membawa puluhan liter minuman keras tradisional jenis Tuak di jalan raya Jenggik- Loteng kemarin. Bersama barang buktiĀ  kedua pelaku dibawa ke kantor Pol PP Lotim guna diproses lebih lanjut. Perbuatan mereka ini dianggap telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang larangan peredaran Miras.ā€Kedua orang yang kita amankan itu merupakan warga Sukamulia. Dan mereka terbukti membawa Miras,ā€ kataĀ  Kabid Tibum dan Tranmas Satpol-PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi, kemarin.

Baca Juga :  Luas Lahan Kawasan Rinjani yang Terbakar Capai 900 Hektar

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mendatangkan Miras dari wilayah Narmada Lombok Barat dan rencananya akan dijual di wilayah Lotim.ā€Barang bukti yang kita amankan dari pelaku S sebanyakĀ  120 botol danĀ  Z sebanyak 80 botol. Semua barang bukti tersebut telah kita amankan di kantor Satpol PP,ā€ tutup Purnama Hadi. (lie)

Komentar Anda