80 Ribu Warga NTB Jadi Korban Investasi FEC

Kepala OJK: Korban Didominasi PNS dan Guru

KANTOR FEC LOMBOK: Sejak penutupan izin usaha PT. FEC Shopping Indonesia dicabut Satgas PAKI, Rabu (6/9) lalu, Kantor FEC Lombok di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, terlihat sepi tak berpenghuni, dan selalu tertutup rapat gerbangnya. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB menyatakan telah menerima informasi ada sebanyak 80 ribu warga NTB yang menjadi korban investasi Future E-Commerce (FEC). Yang menarik, dari puluhan ribu korban itu justru didominasi oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru.

“Kami masih terus mendata jumlah korban. Kemarin kami dapat info 80 ribu (korban, red). Namun sepertinya para korban ini juga tidak mau melapor. Itu juga yang kadang-kadang bikin kita bingung,” kata Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy ketika ditemui di Mataram, Selasa kemarin (12/9).

Karena itu, Rico mengimbau kepada warga yang merasa dirugikan atas investasi FEC, agar segera melaporkan ke polisi, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. “Di daerah kita itu (korban) yang banyak kan PNS dan guru-guru posisinya. Jadi agak miris juga melihatnya. Kita punya akal untuk berfikir, masak kita terpengaruh di lubang yang sama,” sesalnya.

Dikatakan Rico, semakin banyak warga yang melapor. Maka penindakan terhadap oknum-oknum pengguna FEC ini bisa tuntas dilakukan. Bahkan dana-dana yang masih ada dalam investasi itu bisa diblokir. “Sebab, pola nvestasi seperti FEC ini juga bukan kali pertama terjadi. Tapi sudah berulang-ulang terjadi,” tutur Rico.

Bedanya sambung Rico, hanya dibalut dengan model-model yang lain. Padahal polanya hampir sama dengan skema Ponzi. “Skema Ponzi adalah metode investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan, tetapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru,” jelasnya.

Pihak OJK sendiri sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi terkait investasi legal dan ilegal kepada masyarakat. Hanya saja masyarakat masih saja terpengaruh dengan investasi bodong seperti FEC ini. Karena selain menjanjikan keuntungan yang tidak ada kerugian. Biasanya investasi bodong juga menggunakan tokoh-tokoh berpengaruh dalam proses rekrutmennya.

Baca Juga :  KY NTB Pelototi Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

“Masyarakat kita minta agar berfikir, apakah (investasi, red) ini logis atau tidak. Apa gunanya kita dikasih akal oleh Allah SWT untuk berfikir,” tandasnya.

Kendati sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, terkait kegiatam FEC ini. Namun pihak OJK juga sudah mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitas investasi. Karena namanya investasi, sudah pasti ada resiko.

“Cuma kalau kejadian seperti ini sedang booming, ketika kita ingatkan. Justru kita dianggap tidak pro (masyarakat), musuh, dan kita dianggap tidak menunjang masyarakat,” ucap Rico.

Sepert diketahui, izin usaha PT. FEC Shopping Indonesia telah dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, 6 September 2023. Kepastian pembekuan izin usaha PT FEC didapat, setelah Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. PT FEC diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Sayangnya ujar Rico, pada umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal seperti ini menjadi masalah yang rumit. “Kalau uang (bisa) kembali, saya tidak bisa memastikan. Tapi paling tidak semakin banyak masyarakat yang melaporkan, tentunya penindakan terhadap orang yang melakukan model ini akan lebih cepat dilakukan. Mudah-mudahan bisa diblokir dana-dana itu. Tapi kalau tidak ada yang melapor, kan repot juga kita,” jelas Rico.

Baca Juga :  Dihantam Gelombang, Perahu Pemancing Terbalik

Diberitakan sebelumnya, satu korban inisial VVA telah datang melapor ke aparat kepolisian. Salah satunya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB. Perempuan tersebut melapor ke Polda NTB, mewakili 24 korban lainnya. Kerugian rekannya bervariasi, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 175 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.

“Saya pribadi mengalami kerugian Rp 16 juta,” ucap salah satu korban inisial VVA di depan Gedung Dit Reskrimsus Polda NTB.

Laporannya teregister dengan nomor : TBLP/ 311/IX/2023/Ditremkrimsus. Yang dilaporkan mentor FEC inisial SMI, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram. “Kami laporkan soal penipuan dan penggelapan,” katanya.

Untuk diketahui, FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce). Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing, dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut, tergolong risiko rendah. Sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (rat)

Komentar Anda