KY NTB Pelototi Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

Ridho Ardian Pratama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pihak Komisi Yudisial (KY) NTB mengaku sedang memelototi proses persidangan kasus korupsi tambang pasir besi yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Perkara tersebut tetap dalam pemantauan Komisi Yudisial (KY). Kami akan terus menggali seluruh informasi terkait jalannya persidangan, dan seluruh informasi yang berkembang,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial NTB, Ridho Ardian Pratama, Rabu (20/9).

Pemantauan sidang korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 36 miliar tersebut, dilakukan KY secara tertutup. “Sampai sejauh ini kami lakukan tertutup. Karena ada hal yang butuh kami dalami,” ujar Ridho.

Dua orang yang menjadi terdakwa dalam korupsi tambang pasir besi, yakni Po Suwandi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), dan anak buahnya Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang PT AMG. Dimana baru-baru ini majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, mengalihkan penahanan terdakwa Po Suwandi menjadi tahanan kota, dari sebelumnya tahanan Rutan, dengan pertimbangan terdakwa sakit.

Pengalihan sebagai tahanan kota terhadap pria 74 tahun tersebut, Ridho sendiri enggan mengomentarinya. “Terkait status tahanan kota, mungkin sebaiknya ditanyakan dan dikonfrontir saja pada lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses sidang yang tengah bergulir. Namun jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), maka KY memastikan akan memprosesnya. “KY pastikan akan memproses hal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Dipertanyakan, ITDC Tetap Komit Kembangkan KEK Mandalika

Ditanyakan apakah ada kemungkinan hasil pemantauan yang dilakukan KY, terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim. “Apabila masih berupa temuan, tidak mungkin akan dipublis ke publik,” tandas Ridho.

Namun jika nanti terbukti ada temuan-temuan yang mengarah pada pelanggaran KEPPH, baru akan disampaikan ke publik, dengan mekanismenya sendiri. “Itu jika terdapat temuan ya,” ujar Ridho.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo sebelumnya mengatakan majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa Po Suwandi dengan alasan sakit, berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter. “Jadi cukup dari surat dokter itu,” katanya.

Po Suwandi resmi ditetapkan menjadi tahanan kota sejak Jumat (15/9) lalu. Selama menjadi tahanan kota, PN Mataram tidak menerapkan agar terdakwa wajib lapor. “Biasanya kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor,” bebernya.

Kendati tidak lagi menjadi tahanan Rutan, Direktur PT AMG tersebut harus hadir di setiap sidang yang sudah ditentukan jadwalnya. Dan apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan, maka status tahanan kota akan dicabut. “Apabila terdakwa tidak hadir di sidang, terdakwa bisa dimasukkan lagi di tahanan (Rutan) atas perintah majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, Po Suwandi ditahan kejaksaan dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Kejaksaan menahannya sejak pertengahan bulan April 2023 lalu.

Baca Juga :  Diperiksa Jaksa, Langkir Sebut Nama Penerima Aliran Dana BLUD RSUD Praya

Penahanan Po Suwandi setelah dijemput paksa oleh kejaksaan di Jakarta Utara. Penjemputan paksa itu tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.

Kejati menetapkan tujuh tersangka dalam korupsi tambang pasir besi tersebut. Masing-masing mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial MH; dan mantan Kepala Bidang (Kabid) ESDM NTB atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dompu inisial SM.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas ESDM (pejabat sesudah MH) inisial ZA, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI; seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

Terakhir Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG yang kini juga berstatus terdakwa bersama Po Suwandi.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda