7 Truk Pengangkut Kayu Diamankan

DIAMANKAN: Inilah tujuh truk yang diamankan timsus Kodim 1606 Lobar karena diduga membawa kayu hasil illegal logging. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima truk dinyatakan dengan dokumen sah dan lengkap. Sedangkan dua truk masih diamankan di Makodim 1606 Lobar (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Khusus (Timsus) Kodim 1606 Lombok Barat (Lobar)  dan Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH)  mengamankan tujuh truk yang mengangkut kayu.

Kayu itu  diamankan tanpa dilengkapi dengan dokumen. ‘’ Kayu ini kita amankan karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai,’’ ujar Komandan Kodim (Dandim) 1606) Lobar melalui Pasi Intel Kapten Kapten Inf Asep Okinawa saat dikonfirmasi Jumat kemarin (7/10).

Tujuh truk dan kayu yang diangkutnya langsung diamankan petugas. Begitu juga dengan sopir yang membawa kayu  itu masih dimintai keterangannya oleh petugas.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Informasi yang diterima ada sekitar tujuh truk yang akan mengangkut kayu dari Pelabuhan Kayangan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim). Dari informasi juga didapatkan bahwa kayu tersebut akan dibawa menuju Kabupaten Lombok Utara (KLU). Truk tersebut kemudian terus dibuntuti oleh petugas. ‘’ Hingga akhirnya kita sergap di kawasan Pusuk Pemenang tadi siang (kemarin) sekitar pukul 14.30 Wita,’’ katanya.

Baca Juga :  Ratusan Kubik Kayu Sitaan Terbengkalai

Pada saat melakukan penangkapan, Timsus  dilengkapi dengan senjata laras panjang. Saat dilakukan pemeriksaan awal setelah ditangkap, kayu itu berasal dari  Sulawesi.

Timsus juga menurutnya tidak begitu saja percaya dengan keterangan dan pengakuan sang sopir. Meskipun saat itu sopir truk-truk tersebut memperlihatkan nota pengiriman kayu dengan tujuan KLU. Kecurigaan petugas bertambah setelah sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang menerangkan asal kayu itu. Sedangkan yang diperlihatkan hanya tujuan pengiriman kayu yaitu KLU. ‘’ Itu artinya dokumennya tidak sesuai dan truknya kita amankan,’’ jelasnya.

Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan dua truk yang diduga membawa kayu illegal. Dua truk ini diamankan di daerah Gunung Sari Lombok Barat. ‘’ Kedua truk ini ditangkap tim gabungan sekitar pukul 17.45 Wita,’’ ujarnya

Baca Juga :  Pol PP Diminta Hadang Truk Sampah Mataram

Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi NTB Hj Husnainidiaty Nurdin datang ke Kodim 1606 Lobar dengan didampingi oleh penyidik PPNS Provinsi. Kedatangannya ini untuk memeriksa keabsahan ke tujuh bermuatan kayu itu. Selang beberap saat, petugas dari Dinas Kehutanan Lotim di pelabuhan Kayangan datang dan menjelaskan bahwa lima truk muatan yang diamankan di kawasan Pusuk adalah sah dan benar. ‘’ Petugas dari Lotim datang membawa dokumen yang sah dan benar dari Sulawesi dengan bukti dokumen SIPU HH online,’’ katanya.

Karena dokumennya sah dan membuktikan kayu tersebut adalah legal, maka penyidik PPNS Kehutanan dan Kodim 1606 melepas kelima truk tersebut melanjutkan perjalanan. ‘’ Sedangkan dua truk yang memuat kayu milik salah satu UD di Dompu masih ditahan di Makodim guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda