Pol PP Diminta Hadang Truk Sampah Mataram

TPA kebon kongok

GIRI MENANG-Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Sulhan Muchlis Ibrahim bereaksi terhadap Pemkot Mataram yang masih saja membuang sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Kebon Kongok Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung. Padahal kontrak kerjasama pemakaian TPA selama 10 tahun antara Pemkab Lobar dengan Pemkot Mataram di TPA Kebon Kongok berakhir per 3 Januari 2017. “Pemda Lobar kok mau dibuangi sampah. Ini pelecehan buat Lobar. Untuk itu kita meminta agar Satpol PP menghadang truk sampah milik Pemkot Mataram,” ungkap Politisi PKB ini, Selasa (17/1).

Sulhan mengaku kecewa dengan eksekutif yang terkesan tidak tegas terhadap persoalan ini. Apalagi, berakhirnya kontrak kerja sama tersebut sudah dua minggu dan belum ada tindakan apapun. Kalaupun akan ada perpanjangan, dia minta DPRD Lobar harus dilibatkan, karena berkaitan dengan kerja sama dua daerah. Namun sebelum ada perpanjangan kontrak, tidak boleh Pemkot Mataram membuang sampah di TPA yang merupakan wilayah Lobar.

Baca Juga :  Penumpukan Sampah Masih Terjadi di Kawasan Perkotaan

Anggota Komisi II DPRD Lobar Indra Jaya Usman juga sependapat dengan Sulhan. Menurutnya, dasar Pemkot Mataram membuang sampah ke Lobar adalah kontra kerja sama. Kalau kontrak sudah habis, harus dihentikan pembuangan sampah ke Lobar. Kendati akan ada perpanjangan kontrak, harus disegerakan. Pemkot Mataram sebagai pihak yang berkepentingan diharapkan segera melakukan pendekatan. “Kita berikan deadline satu minggu atau dua minggu. Kalau tidak bisa selesai (kontraknya), sebaiknya distop,” ungkap Indra.

[postingan number=3 tag=”sampah”]

Menanggapi permintaan sejumlah Anggota DPRD Lobar untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah Pemkot Mataram di TPA Kebon Kongok, Bupati Lobar Fauzan Khalid memilih tidak gegabah. “Masa kita begitu sesama warga NTB. Ini kan kepentingan publik, bukan perorangan. Intinya kembali ke komunikasi,” jelasnya.

Fauzan sendiri meminta agar komunikasi terkait perpanjangan kontrak dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lobar dengan Pemkot Mataram. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan nanti mendapatkan solusi yang baik pula. Karena informasinya, Pemkot Mataram menginginkan sikap Pemprov NTB untuk menjadikan TPA Kebon Kongok menjadi TPA Regional.

Baca Juga :  Dewan Lobar Pertanyakan Penanganan Sampah

Seperti diketahui di TPA Kebon Kongok terdapat lahan seluas 20 hektar. Pemkot Mataram memiliki lahan seluas 13,6 hektar dan Pemkab Lobar seluas 6,4 hektar. Penimbunan di TPA Kebon Kongok dianggap terbagus di Indonesia, bahkan investor Swedia dan Korea Selatan tertarik bekerja sama melakukan pengelolaan sampah menjadi biogas. Namun Pemkab Lobar lebih condong investor dari Korea Selatan.

Berkaitan dengan investor Korea Selatan ini, Fauzan mengatakan masih dalam proses penjajakan. Dan itu, lanjutnya, masih membutuhkan waktu yang tidak sedikit karena perlu adanya kajian-kajian yang mendalam oleh pihak investor asal Korea itu, semisal feasibility study (studi kelayakan) Namun rencananya dalam waktu dekat akan ada Memorrandum of Agreement (MoA).(zul)

Komentar Anda