Ratusan Kubik Kayu Sitaan Terbengkalai

KAYU SITAAN: Ratusan kubik kayu sitaan di bekas Kantor Dishutbun Lotim, yang kini beralih menjadi Kantor Dinsos Lotim, terbengkalai, dan juga mulai menggangu aktifitas perkantoran (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Sekitar 870 kubik lebih kayu sitaan yang berada di bekas kantor Dinas Kehutanan Perkebunan (Dishutubun) Lotim, kondisinya terbengkalai. Kayu ini merupakan kayu sitaan Kementerian Kehutanan dari sejumlah daerah yang saat itu dititipkan di Kantor Dishutubun Lotim.

Namun Dishutbun Lotim sendiri saat ini telah dialihkan ke pusat, seiring adanya pergantian Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana eks kantor Dishutubun Lotim sekarang telah dijadikan sebagai Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Lotim.

Keberadaan kayu sitaan itu pun akhirnya cukup mengganggu aktifitas perkantoran Dinsos Lotim. Sementara Pemkab setempat tidak berani mengusik ataupun memindahkan kayu tersebut.

Karena tidak terurus, Pemkab pun berencana akan menyurati Kemenhut RI, meminta agar kayu itu diserahkan ke Lotim, supaya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

[postingan number=3 tag=”kayu”]

“Kita sudah minta Penegakkan Hukum Direktorat Kemenhut terkait data penyitaan kayu itu. Kalau tidak segera diberikan, nanti kita akan ambil alih kayu ini,” ungkap Kadis Sosial, H. Raden Mulyo Tejo, Senin kemarin (23/1).

Baca Juga :  Jalur Illegal, TKW Lotim Dideportasi

Data penyitaan kayu ini lanjutnya, sama sekali tidak pernah dilaporkan ke pihak Pemkab Lotim. Harusnya pihak terkait  terlebih dahulu lapor ke Pemkab setempat, ketika ada kayu sitaan yang dititip. Apalagi dengan jumlah yang cukup besar.

Namun sampai saat ini pihak Direktorat Penegakkan Hukum Kemenhut belum memberikan data riil yang telah mereka minta. “Sementara data awal jumlah kayu itu sekitar 870 kubik. Itu informasi yang kita terima dari salah satu penyidik yang ada di Kehutanan ,” sebutnya.

Karena kayu tersebut berada di kantornya, mereka  berupaya untuk tetap menjaga, jangan sampai kayu itu diambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka pun meminta jika ada yang ingin mengambil, terlebih dahulu harus melapor dan membuat berita acara. “Kalau dibawa keluar harus ada berita acara. Sebelumnya, ada beberapa kubik kayu ini yang keluar, makanya langsung saya bersurat,” kata Mulyo.

Baca Juga :  Pemkab Didorong Prioritaskan Sumur Bor

Saat ini mereka hanya menginginkan agar pihak terkait memberikan penjelasan  kayu sitaan itu. baik itu jumlah maupun jenisnya. “Kita belum punya data valid. Harusnya itu tertulis dan dilaporkan ke Pak Bupati,” sarannya.

Karena itu, pihaknya berencana segera bersurat ke Dirjen Penegakkan Hukum,  meminta agar kayu sitaan diserahkan ke Pemkab Lotim. Dimana nantinya kayu itu bisa  disumbangkan untuk membantu mereka yang membutuhkan. “Nanti bisa kita sumbangkan, misalnya untuk bencana sosial,” tandas Mulyo. (lie)

Komentar Anda