456 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS

VERIFIKASI BERKAS: Pegawai BKSPDM sibuk verifikasi berkas CPNS. Sampai dengan saat ini 456 pelamar CPNS Kota Mataram dinyatakan TMS.(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rekrutmen tahun 2021 di Kota Mataram mencapai 2.567 orang. Dari jumlah tersebut, 456 orang diantaranya tidak lulus seleksi admimistrasi. Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan langsung gugur tidak lolos ke tahapan berikutnya. Sedangkan 2.111 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya.

“Kami sudah selesai melakukan verifikasi persyaratan. Ada 456 pelamar CPNS kita tahun ini yang dinyatakan TMS. Otomatis gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram.

Kendati verifikasi berkas persyaratan masih beberapa hari lagi. BKPSDM sudah menuntaskan tahapan verifikasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. “Bahkan kita sudah dobel cek itu berkas. Jumlahnya 456 yang TMS untuk sementara ini. Nanti yang tidak lolos ini kita upload. Setelah di upload, ada waktu tiga hari untuk mengajukan sanggahan. Kalau sudah selesai itu hasilnya kita kirim ke Panselnas,” katanya.

Baca Juga :  BLH : Banyak Warga Lobar Buang Sampah di Wilayah Mataram

Dari verifikasi yang cukup melelahkan. Pelamar yang dinyatakan TMS dengan beberapa penyebab. Tentunya dengan persyaratan yang tidak sesuai. Lamaran yang diketik 345. Berikutnya STR kadaluarsa 11. Ijazah tidak sesuai formasi 1. Kemudian ijazah tidak sesuai formasi 10. “Kebanyakan yang TMS ini formasinya tidak sesuai ijazah. Jurusannya lain tapi formasinya juga tidak sesuai. Itu yang paling banyak,” ungkapnya.

Selain itu, tujuan surat lamaran juga banyak yang salah. Begitu juga pelamar yang tidak melampirkan surat pernyataan jumlahnya 36. Padahal sebagai persyaratan wajib membuat surat pernyataan. “Surat lamarannya salah alamat. Ada yang mengajukan ke Gubernur dan Bupati. Padahal kan tujuannya kalau di Mataram itu wali kota. Itu langsung TMS,” terangnya.

Baca Juga :  Sejak Januari 92 Warga Mataram Positif Covid-19, 5 Meninggal dan 42 Masih Isoman

BKPSDM juga mendapati pelamar yang tidak sesuai ketentuan lainnya. Seperti lulusan universitas atau kampus uang yang sudah lama dibubarkan karena tidak punya izin. “Seperti itulah yang kita temukan. Jadi langsung TMS seperti pendidikannya tidak sesuai yang dicari,” jelasnya.

Kendati sudah menuntaskan tahapan verifikasi berkas. BKPSDM secepatnya melakasanakan rapat terakhir pengesahan hasil verifikasi. “Ini untuk memastikan TMS ini sudah fix tidak berubah. Kita akan rapatkan dengan jajaran. Yang diragukan aja akan dibahas,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur BKPSDM Kota Mataram, H Ahmad Mujahidin sebelumnya mengatakan, dari verifikasi berkas. Banyak pelamar yang dinyatakan TMS. Padahal saat pengumuman pendaftaran. Syarat dan ketentuan lainnya sudah diumumkan secara rinci dan lengkap. “Kebanyakan yang TMS karena formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Itu yang paling banyak,” katanya. (gal)

Komentar Anda