38 PNS akan Kena Sanksi Disiplin

H Abdul Hakim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 38 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bakal menerima sanksi disiplinan dari Gubernur NTB dalam waktu dekat ini.

Sanksi ini sebagai bentuk  ketegasan dalam menindak PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS.Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan  Pelatihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB, Abdul Hakim menyampaikan, PNS yang akan dibrikan sanksi terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. “Ada 38 PNS yang sudah kita laporkan ke Pak Gubernur,” ungkapnya, kemarin.

Dikatakan, PNS lingkup pemprov itu terjaring lalai dalam melaksanakan tugasnya saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir ini. Umumnya mereka terkategori lalai lantaran dan melanggar disiplin PNS karena tidak masuk, sering terlambat dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tanggung jawab yang telah dibebankan oleh pimpinan SKPD maupun gubernur.

Baca Juga :  PNS Sekretariat DPRD Lobar Penghafal 30 Juz

Nama-nama PNS tersebut telah masuk ke meja gubernur. Saat ini tinggal menunggu sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahannya. “Memang Pak Gubernur yang minta agar kita tindak PNS yang melanggar disiplin,” kata mantan Asisten I Setda NTB itu.

BKD sendiri lanjut Hakim, telah membentuk dua tim. Untuk tim pertama fokus pada disiplin aparatur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan tim yang kedua difokuskan pada pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di lingkup Pemprov NTB.

Tim pertama telah merampungkan kerjanya. PNS yang akan diberi sanksi karena terlambat menindaklanjuti surat-menyurat dan lambat dalam menyikapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kalau nama-namanya belum bisa kita sebutkan,” ucapnya.

Baca Juga :  PNS Lotim Diwajibkan Punya Akta Nikah

Untuk tim kedua yang focus kerja memberantas pungli, mulai hari Senin ini akan turun melakukan pemeriksaan. Semua SKPD akan diperiksa terutama yang berpotensi melakukan pungli. “Hari Senin akan dimulai,” katanya.

Terkait dengan pembinaan birokrasi di lingkup pemerintah  kabupaten/kota di NTB, Hakim juga menemukan adanya pelanggaran. Sejauh ini telah ada tiga daerah di NTB yang dinyatakan melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pelanggaran yang dilakukan karena mengangkat guru menjadi pejabat struktural. Akibatnya, Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah-nya dipastikan telah ditolak dan dibatalkan. Tiga daerah yang melanggar itu adalah Pemkot Mataram, Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Guru mereka angkat jadi pejabat, tidak boleh itu. Makanya kita batalkan SK mutasinya,” tutup Hakim. (zwr)

Komentar Anda