304 Barang Curian Dikembalikan ke Pemilik

PEMUSNAHAN: Polresta Mataram bersama stakeholder terkait memusnahkan sabu, miras dan knalpot brong. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Sepanjang tahun 2023, Polresta Mataram telah mengembalikan sebanyak 304 barang bukti hasil ungkap kasus pencurian ke pemilik. Terakhir dilakukan Jumat (29/10) kemarin, sebanyak 57 barang bukti dikembalikan.

“Pengembalian barang bukti ini bagian dari pelayanan hukum kepolisian dalam memulihkan kerugian material korban,” terang Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara, Jumat (29/12).

Pengembalian barang bukti tersebut merupakan yang ketujuh kalinya. Sebelumnya pernah dilakukan Februari sebanyak 32 barang bukti, Maret sebanyak 25 barang bukti, Mei sebanyak 27 barang bukti, Juli sebanyak 52 barang bukti, Agustus 56 barang bukti dan terakhir Oktober sebanyak 45 barang bukti.

“Pengembalian barang bukti ini kami lakukan sudah melalui mekanisme penanganan laporan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penangkapan pelaku, hingga upaya paksa dalam mendapatkan kembali barang milik korban,” ucap dia.

Baca Juga :  Kecelakaan Tewaskan 6 Orang, Sopir Bus Serahkan Diri

Dikatakan, sebanyak 304 barang bukti yang didapatkan itu berdasarkan dari hasil pengungkapan 225 kasus pencurian. Barang bukti yang dikembalikan terdiri atas 15 jenis barang. “Ada kendaraan roda empat, roda tiga, dan roda dua. Kemudian ada jenis HP, laptop, helm, sepeda, mesin air, televisi, kotak amal, dongkrak, alat pengeras suara, timbangan, tas, dan gitar elektrik,” katanya.

Tidak hanya mengembalikan barang bukti ke korban, melainkan juga Polresta Mataram memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), narkoba dan knalpot brong. Barang bukti miras dan knalpot brong yang dimusnahkan itu hasil sita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan satuan lalu lintas (Satlantas) dan Satresnarkoba Polresta Mataram.

Miras yang dimusnahkan itu didapatkan dari razia sejumlah tempat hiburan malam. Totalnya mencapai 360 botol. “Peredaran minuman beralkohol yang memabukkan ini masuk daftar sasaran penindakan KRYD mengingat banyak persoalan hukum yang berawal dari minuman keras,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra.

Baca Juga :  Rumah Digerebek, Istri Pengedar Sabu Protes Tak Diberi Tahu

Kemudian narkoba jenis sabu seberat 11 gram lebih. Sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender. “Setelah di blender kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan,” terangnya.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, jumlah knalpot brong yang diamankan  selama 2023 mencapai 1.001. Dari 1.001 knalpot brong itu, sebanyak 350 knalpot yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan bulldozer. “Yang dimusnahkan tadi 350 knalpot, karena digunakan untuk pembuatan monumen knalpot brong di pos Karang Jangkong,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda