2018, Lombok Timur Mendapat Dana Desa Sebesar Rp 252 Miliar

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

SELONG — Tahun 2018 ini, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan mendapatkan gelontoran dana desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp. 252 miliar. Dana itu nantinya akan disalurkan untuk 239 desa yang ada di Lotim.

Besaran DD yang diterima Lotim tahun ini, jumlahnya jauh lebih besar kalau dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, yang sebanyak Rp 209 miliar. Artinya, tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 42 miliar.

“Secara umum besaran DD yang kita terima tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, HM. Juaini Taufik, Kamis kemarin (25/1).

Baca Juga :  Kades Lombok Utara Senang Dana Desa Naik

Berbagai persyaratan untuk proses pencairan telah mulai diproses oleh pihak PMD Lotim. Salah satunya Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya akan menjadi acuan terkait dengan penggunaan dana ini di tingkat desa. Kini Perbup tersebut sudah selesai disusun, dan tinggal ditanda tangani oleh Bupati Lotim. “Untuk ketentuan besaran DD yang akan diterima oleh setiap desa, proses perhitungannya berbeda dengan tahun lalu,” ungkap Juaini.

Dijelaskan,  tahun 2017 ada dua kriteria dalam menentukan besaran DD yang diterima oleh setiap desa. Kriteria pertama yaitu 90 persen menggunakan data dasar, dan 10 persen lagi menggunakan perhitungan awal.

Sedangkan tahun 2018 ini menggunakan tiga kriteria, yaitu menggunakan data dasar, kemudian afermatif berupa kategori daerah tertinggal dan tidak tertinggal, serta terakhir  perhitungan formula. “Jadi porsi jatah DD yang akan diterima ini akan dilihat dari jumlah penduduk miskinnya, dan luas wilayahnya,” sebut dia.

Yang jelas kata Kadis PMD, sistem pemerintahan desa ini berada di bawah pemerintah kabupaten. Jadi penyaluran DD tentu akan mengacu pada Perbup yang ada. “Insha Allah Perbup-nya minggu ini sudah ditanda tangani Pak Bupati,” sebutnya.

Setelah Perbup itu disahkan, maka proses selanjutnya yakni mensosialisasikan ke semua desa yang ada di Lotim. Sosialiasi itu sendiri rencananya akan dilakukan di PMD Lotim, dalam kurun waktu sekitar empat hari.

Baca Juga :  Jelang Sidang Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Menghilang

“Syarat untuk pemindahan DD ini tinggal mengajukan laporan penggunaan DD tahun lalu dengan Perbup ini. Kalau Perbup nya sudah jadi, tinggal kita laporkan saja,” sebut Juaini.

Ditegaskan, pelaksanaan Pilkades serentak tahap dua lalu, itu sama sekali tidak akan mempengerauhi proses pencarian DD ke setiap desa. “Pilkades ini bukan menjadi faktor penghambat. Kalau kita bicara pemerintahan, ini soal sistem. Jadi tidak ada kekosongan pemerintahan di desa,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda