20 Ton Garam Illegal Kembali Diamankan

SELONG—Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur (Lotim), Rabu kemarin (10/8) kembali mengamankan 20 ton garam illegal yang tidak mengandung iodium  di  Pelabuhan Kayangan. Garam tersebut diketahui diselundupkan dari wilayah Bima, dan rencananya akan dibawa ke seorang pemesan di wilayah Lombok Barat.

Garam 20 ton yang diisikan dalam 360 karung itu dibawa dengan mennggunakan truk tronton. Petugas kepolisian yang berjaga di Pelabuhan langsung mencegat mobil tersebut untuk kemudian di geledah. Setelah dipastikan garam tersebut bermasalah, polisi segera berkoordinasi dengan Pol PP Lotim.

Baramg bukti bersama sopir langsung diamankan ke Kantor Pol PP untuk di proses lebih lanjut. “Garam non iodium yang kita amankan juga dari Bima. Dibawa dengan menggunakan mobil tronton,” ungkap Kasi Opstib Pol PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Bahaya Illegal Logging

Setelah diamankan, garam itu kemudian diuji kandungan iodiumnya oleh instansi terkait. Hasilnya, dipastikan garam tersebut sama sekali tidak ada kandungan iodiumnya. Sementara pemilik garam ini katanya bernama Ismail, warga Bima. Sementara sopir hanya disuruh untuk mengantar ke pemesan yang berada di Mataram. “Pemiliknya sudah kita hubungi, dia akan kita panggil. Katanya dia akan datang ke sini,” sebut Purwadi.

Dikatakan, garam yang dikonsumsi masyarakat sudah ada ketentuan kandungannya iodiumnya.Tiak semua garam yang beriodium bisa bisa dikonsumsi masyarakat scara bebas. “Untuk rumah tangga, standar garam iodiumnya 33 ppm,” terangnya.

Mengkonsumi garam tidak beriodium  lanjutnya jauh  lebih berbahaya dari pada narkoba. Karena dampaknya masyrakata akan terjangkit sejumlah penyakit, misalnya, gondok,  dan kardil ‘’ Meski lama dampaknya, tapi garam tidak beriodium ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas, Petani Garam Butuh Sentuhan Teknologi

Proses selanjutnya, pemilik garam ini nantinya akan diberikan sejumlah opsi. Jika garam itu ingin dikembalikan lagi, maka pemilik akan diminta agar garam itu diberikan iodium. Jika opsi itu tidak dipatuhi, dengan terpaksa garam itu akan dimusnahkan, atau masalah ini akan dibawa ke meja persidangan. “Masalah ini sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2011 terkait pengendalian dan peredaran garam non iodium.Dengan ancaman denda Rp. 50 juta dan dan kurungan 6 bulan,” pungkas Purwadi. (lie)

Komentar Anda