Gubernur Ingatkan Bahaya Illegal Logging

SIDAK : Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi bersama rombongan melakukan sidak ke beberapa lokasi untuk melihat langsung kondisi hutan dan barang bukti hasil sitaan saat razia illegal logging, Selasa kemarin (18/10).

MATARAM – Gubernur  TGH M Zainul Majdi menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa lokasi untuk melihat langsung Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari praktik illegal logging.

Sidak dilakukan bersama pihak Korem, Polda  kejaksaan dan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Rosiadi Sayuti dan Kepala Dinas Kehutanan NTB Hj Husnanidiatu Nurdin, Selasa pagi (18/10).  “Kita harus  bersama-sama jaga hutan ini, jangan sampai menjadi ancaman bencana karena kita tidak bisa  jaga hutan,” ucap gubernur di lokasi sidak.

Lokasi pertama yang didatangi gubernur dan rombongan yaitu Markas Kodim Lombok Barat. Disana ditemukan barang bukti hasil sitaan sebanyak 28 truk kayu illegal yang diamankan petugas saat razia. Selanjutnya meninjau kesiapsiagaan aparatur kehutanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatun Pengolahan Hutan Lindung di Kelurahan Sayang-sayang.

Gubernur dan rombongan langsung menuju ke lokasi hutan di Desa Setiling Kecamatan Batuklian Utara. Lokasi  tersebut sering dijadikan rute oleh oknum yang  tidak bertanggung jawab untuk pembalakan kayu. “Saya tidak ingin kita seperti daerah-daerah lain, bencana longsor terjadi salah satu penyebab utamanya karena hutan yang telah rusak,” katanya.

Baca Juga :  Negara Jangan Kalah Oleh Pelaku Illegal Logging

Kepada petugas,  gubernur  meminta agar bisa bekerja sama dengan masyarakat setempat. Kesadaran dan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sangat penting. Semua pihak harus satu persepsi bahwa bahaya illegal logging sama seperti bahaya narkoba dan juga terorisme. Menurut gubernur, hutan memiliki beribu manfaat bagi kelangsungan hidup manusia di masa kini dan  masa mendatang. “Kalian semua sebagi petugas, jangan ragu-ragu untuk menindak setiap oknum  yang ingin menjarah kayu di hutan kita, karena kita melaksanakan tugas tersebut berdasarkan undang-undang,“ tegasnya.

Pembalakan liar yang dilakukan di dalam area hutan lindung berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan struktur tanah. Oleh karena itu masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia untuk melapor secara cepat apabila mengetahui ada gerakan atau tindakan yang mencurigakan.

Meskipun penangkapan para pelaku pembalak liar penting, namun yang lebih utama tentunya melakukan pencegahan. Apabila illegal logging bisa diantisipasi maka hutan terselamatkan, namun sebaliknya jika penangkapan dilakukan paska penebangan tentunya hutan tetap terancam. “Lebih baik mencegah daripada mengobati, laporkan saja segera biar cepat ditindak ketika ada yang mau menebang pohon,” katanya.

Baca Juga :  TNI-Polri Kompak Perangi Illegal Logging

Sidak kali ini juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Bahkan ada masyarakat yang datang untuk meminta dibiarkan tetap memanfaatkan hutan dengan menanam komoditi-komoditi bernilai ekonomis. Terkait hal itu, gubernur memberikan lampu hijau sebagai bentuk pemerintah berpihak kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan NTB Hj  Husnanidiatu Nurdin mengakui banyak hutan yang  telah ditebang dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Hutan yang seharusnya terdiri dari pohon-pohon malah ditanami duren, pisang dan lain-lain oleh masyarakat.

Wanita yang akrab disapa Eny ini juga tidak membantah jika pernah ada oknum petugas yang terlibat dalam pembalakan liar. Hal itu juga sampai saat ini masih menjadi laporan dari beberapa masyarakat. “Saya tegaskan ya, kalau ada oknum petugas yang terbukti terlibat, langsung akan saya pecat. Kita berhentikan tidak hormat dia,” ujarnya.

Kendala dalam meminimalisir illegal logging di NTB lanjutnya, disebabkan jumlah Polsisi Hutan (Polhut) yang sedikit. Hal ini berpengaruh terhadap pengawasan yang tidak optimal. “Makanya kita akan tambah jumlah polhut, gubernur juga sudah setuju,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda